Pakai Ransel di Dada, Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Masuk Mobil Tahanan
Gatot yang mengenakan rompi tahanan KPK dan ransel hitam di dadanya hanya tersenyum ketika wartawan menanyainya terkait kasusnya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka pemberi kasus dugaan suap kepada Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon keluar dari gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta, pada Kamis (25/10/2018) pukul 23.05 WIB.
Gatot yang mengenakan rompi tahanan KPK dan ransel hitam di dadanya hanya tersenyum ketika wartawan menanyainya terkait dugaan suap yang diberikannya.
Baca: Bintang Manchester City Riyad Mahrez kirim pesan pribadi pada bocah korban tsunami Palu
Dengan kawalan petugas KPK, ia terus berjalan keluar menuju mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta, pada Kamis (25/10/2018).
"Diduga sebagai penerima, Bupati Cirebon periode 2014 -2019 SUN (Sunjaya Purwadisastra) dan diduga sebagai pemberi, Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon GAR (Gatot Rachmanto)," kata Alexander.
KPK menduga Gatot memberikan Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon melalui ajudan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Sebelumnya Gatot ditangkap penyidik KPK di kediamannya di daerah Graha Bima, Cirebon, Jawa Barat pada Rabu (24/10/2018) pukul 16.30 WIB.
Gatot sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menahan Gatot selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Kavling K4 (belakang Gedung KPK Merah Putih)," kata Febri ketika dikonfirmasi.