Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Dahnil Anzar, Said Iqbal, dan Nanik S Deyang Siang Ini

“Ada keterangan dari saksi-saksi ini yang tidak atau belum sesuai antara yang satu dengan yang satu. Nanti kita tanyakan,” jelas Argo.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Periksa Dahnil Anzar, Said Iqbal, dan Nanik S Deyang Siang Ini
Rangga Gani/Grid.ID
Dahnil Anzar menjadi saksi dalam persidangan kasus hoax Ratna Sarumpaet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap tiga saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Tiga saksi tersebut Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua KSPI Said Iqbal, dan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang.

“Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Pak Dahnil Anzar, Bu Nanik S Deyang, dan Said Iqbal yang rencananya pukul 13:00 WIB akan dilakukan konfrontir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Mereka bakal dikonfrontir karena keterangan ketiganya tidak cocok satu sama lain. Penyidik bakal meminta keterangan mereka lagi untuk menuntaskan berkas perkara Ratna Sarumpaet.

“Ada keterangan dari saksi-saksi ini yang tidak atau belum sesuai antara yang satu dengan yang satu. Nanti kita tanyakan,” jelas Argo.

Baca: Puji Keberanian Danhil Azhar, Begini Sindiran Mahfud MD ke Anggota DPR yang PNS

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Berita Rekomendasi

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas