Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di Polda Metro Jaya, Nanik Deyang Tidak Lagi Hindari Awak Media

polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiba di Polda Metro Jaya, Nanik Deyang Tidak Lagi Hindari Awak Media
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Nanik S Deyang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, tampak santai saat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya.

Tidak seperti saat pemeriksaan pertama, kali ini Nanik bahkan tidak menghindari awak media.

Nanik yang mengenakan kerudung merah muda dan kemeja batik tampak menyapa awak media sebelum masuk ke dalam ruang penyidikan.

Namun dirinya tidak membeberkan perihal materi pemeriksaan kali ini.

"Nanti saja ya," ujar Nanik sambil mengumbar senyum.

Baca: Disebut Kalah Saat Jawab Protes Cucu Bung Hatta, Begini Tanggapan Dahnil Anzar

Hanya kuasa hukum Nanik saja yang mengungkapkan bahwa ada keterangan kliennya yang cukup. Namun dirinya tidak merinci kekurangan tersebut.

"Ada kekurangan. Itu ya," ujar kuasa hukum Nanik.

Berita Rekomendasi

Sikap Nanik berbeda dengan pemeriksaan dirinya sebelumnya. Pada pemeriksaan sebelumnya, Nanik diperiksa selama 12 jam.

Namun seusai pemeriksaan dirinya menghindari awak media yang menunggu.

Baca: Kembali Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil Anzar: Enggak Jelas Panggilan Apa

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas