IIPG Gelar Anugerah Pandu Negeri, Berikan Penghargaan Kepada Pemimpin Daerah Terbaik
IIPG (Indonesian Institute for Public Governance) kembali mengadakan acara Anugerah Pandu Negeri yang kedua tahun ini
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IIPG (Indonesian Institute for Public Governance) kembali mengadakan acara Anugerah Pandu Negeri yang kedua tahun ini dengan mengangkat tema 'Membangun Tata Kelola dan Budaya Pemerintahan Daerah yang Bersih', yang diselenggarakan pada Jumat (26/10/2018) di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat.
Baca: Bintang Manchester City Riyad Mahrez kirim pesan pribadi pada bocah korban tsunami Palu
Anugerah Pandu Negeri merupakan ajang pemberian penghargaan tahunan untuk pemerintah provinsi, kabupaten dan kota terbaik, serta pemimpin inovatif yang telah berhasil melakukan terobosan dalam peningkatan pertumbuhan sosio-ekonomi melalui reformasi tata kelola yang amanah.
Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh di sektor publik, pimpinan-pimpinan serta perwakilan Pemerintah Daerah, seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang mewakili Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang berhalangan hadir.
"IIPG adalah sebuah organisasi nirlaba yang digagas sekelompok anak bangsa yang peduli terhadap tata kelola baik di sektor swasta atau korporasi dan sektor publik atau institusi pemerintahan," kata Ketua IIPG, Sigit Pramono.
Sigit mengatakan, IIPG mempunyai visi melakukan upaya peningkatan tata kelola pada institusi publik, seperti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, kementerian dan institusi publik yang lainnya.
"Kelahiran IIPG melengkapi dan sekaligus membantu upaya peningkatan tata kelola yang selama 18 tahun terakhir telah dilakukan oleh IICD (Indonesian Institute for Corporate Directorship)," katanya.
Sigit menerangkan, IIPG bersama IICD merupakan bagian dari Yayasan Pengembangan Tata Kelola Indonesia, dimana IIPG yang dibentuk pada 2016 memfokuskan kegiatannya pada upaya pembaharuan transformasi tata kelola yang berkelanjutan pada sektor publik di Indonesia.
Sementara IICD yang telah dibentuk sejak tahun 2000 memfokuskan kegiatannya pada pengembangan praktik-praktik terbaik tata kelola perusahaan.
"Dengan didukung Ketua Dewan Penasihat IIPG, Boediono, yang juga mantan Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014, serta seluruh jajaran dewan juri, maka kegiatan IIPG diawali dengan melaksanakan penilaian terhadap Pemerintah Daerah dan mengumumkannya di acara Anugerah Pandu Negeri," terang Sigit.
Penilaian dilakukan terhadap 548 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota dan kota administrasi, dengan kriteria Aspek Performance, yang meliputi Pertumbuhan Ekonomi, Pengembangan Manusia, dan Breakthrough Result (Transformative and Innovative).
"Kemudian ada Aspek Governance yang meliputi Tata Kelola Keuangan, Tata Kelola Pemerintahan, serta Anti Korupsi," ujar Sigit.
Diharapkan dengan pemberian penghargaan ini dapat mendorong Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah semakin bersemangat meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintahan.
"Melalui Anugerah Pandu Negeri ini, IIPG sangat berharap agar pemimpin daerah yang kinerja dan tata kelolanya baik bisa terus meningkatkan kinerja dan menjadi pemimpin di tingkat nasional," tandas Sigit.
Sehingga dengan demikian, hal ini akan memperkaya sumber calon pemimpin untuk regenarasi kepemimpinan nasional, khususnya yang berasal dari pemimpin daerah yang berprestasi.
Lebih lanjut diharapkan Sigit, bahwa mereka yang menerima Anugerah Pandu Negeri bisa menjadi contoh bagi daerah dan pemimpin daerah lainnya dalam meningkatkan kinerja pembangunan dan dalam menjaga pemerintahan yang bersih dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan amanah.
"Mereka para penerima penghargaan Anugerah Pandu Negeri harus mampu berdiri tegak menjadi Pandu Ibu Pertiwi," katanya.
"Menjadi teladan dalam membangun daerahnya. Kedepannya, diharapkan sudah tidak ada lagi pemimpin daerah yang terlibat kasus yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang bersih," imbuh Sigit.