KPK Imbau Pemerintah Lakukan Evaluasi Perizinan pada Perusahaan Sawit di Kalteng
"Kami ingin menyampaikan juga kementerian yang relevan khusus KLHK, Pertanian, Agraria dan Tata Ruang untuk segera mengevaluasi," ucapnya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengimbau pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi perizinan perusahaan sawit di sekitar Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
"Kami ingin menyampaikan juga kementerian yang relevan khusus KLHK, Pertanian, Agraria dan Tata Ruang untuk segera mengevaluasi semua perkebunan sekitar situ, karena menurut informasi sementara kita dapat, walaupun beroperasi sejak tahun 2006 kalau nggak salah PT BAP sejak lama sampai hari ini belum jelas kapan perizinan selesai," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Baca: KPK Imbau Manager Legal Anak Usaha Sinar Mas Serahkan Diri
Laode menerangkan, KPK punya fokus pencegahan dan penindakan terkait perkebunan, hutan dan tambang.
Karena itu, katanya, KPK ingin keberadaan perusahaan di kawasan Danau Sembuluh dievaluasi.
"Kami berharap proses perizinan dilakukan dengan bagus, tapi perlu juga diingat kalau dulu kawasan tertentu yang mengeluarkan izin adalah bupati. Nanti setelah UU, baru berlaku dari pihak gubernur. Tapi harus lihat PT BAP sudah beroperasi sejak tahun berapa berdiri jadi akan tahu siapa yang mengeluarkan izin tersebut," katanya.
"Saat sama juga KLHK, Pertanian dan Agraria harus bisa evaluasi keberadaan kebun tersebut. Diketahui HGU masih bermasalah," imbuh Laode.
Laode berbicara demikian, karena ditemukannya dugaan penyuapan dari PT BAP (Bina Sawit Abadi Pratama) kepada sejumlah anggota DPRD Kalteng untuk memanipulasi laporan terkait HGU (Hak Izin Guna).
"Pihak DPRD akan membuat press release terkait HGU PT BAP di media, pihak PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP memiliki izin HGU, namun proses perizininan tersebut sedang berjalan," ungkap Laode.
"Kemudian meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan," sambungnya.
Diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/10/2018), KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.
Empat angota DPRD yang menjadi tersangka tersebut diantaranya, Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalten Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Selain itu, KPK menetapkan tersangka para pemberi suap yakni, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology), CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Keempat anggota DPRD diduga menerima uang Rp 240 juta dari penyuap.
Baca: KPK: Danau Sembuluh Tadinya Cantik, Namun Rusak oleh Oknum Birokrat
Para anggota DPRD Kalteng penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.