Jasa Raharja Jamin 38 Korban Luka Kecelakaan Bus Kalipucang Pangandaran
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan kemudian berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Ciamis.
Editor: Content Writer
Kecelakaan alat angkutan umum Bus pariwisata "DMH Trans" No. Pol. D-7540-VC dengan Membawa Penumpang Sebanyak 53 orang terguling Sehingga Mengakibatkan 38 Orang mengalami luka-luka, pada hari Sabtu (27/10/2018), sekitar Jam 06.45 Wib di Jalan Raya Kalipucang - Pangandaran Dusun Karangsari Rt. 03 Rw. 01.Desa Putrapingan Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
"Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi 38 orang korban luka luka Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000, serta santunan biaya P3K Rp 1.000.000 dan ambulance Rp 500.000 terhadap korban luka luka", terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan kemudian berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Ciamis, mendata korban dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Puskesmas Pangandaran dan ke Rumah Sakit Umum Daerah BANJAR. (*)