Soal Pencegahan Taufik Oleh KPK, Ketua Umum PAN : 'Kalau Hukum, Serahkan Sama Hukum'
Hal itu menyusul adanya surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) y
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI dari partai PAN Taufik Kurniawan dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendengar hal itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan serahkan pada hukum yang berlaku.
"Ya pokoknya kalau hukum serahkan sama hukum," kata Zulhas saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Minggu (28/10/2018).
Hal itu menyusul adanya surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Taufik mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pada 5 September lalu.
Baca: Makan Malam Ratusan Dolar di Singapura, Nagita dan Raffi Satu Meja Bareng ART Jadi Sorotan
Menurut pengakuan Taufik, kedatangannya untuk menyampaikan keterangan terkait mekanisme pembahasan APBN kepada penyelidik KPK dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2016, senilai Rp 100 miliar.
Kedatangannya itu dia akui bukan kapasitasnya sebagai saksi, namun hanya memberikan keterangan soal mekanisme pembahasan APBN kepada penyelidik KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.