Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pencegahan Taufik Oleh KPK, Ketua Umum PAN : 'Kalau Hukum, Serahkan Sama Hukum'

Hal itu menyusul adanya surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) y

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Pencegahan Taufik Oleh KPK, Ketua Umum PAN : 'Kalau Hukum, Serahkan Sama Hukum'
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI dari partai PAN Taufik Kurniawan dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendengar hal itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan serahkan pada hukum yang berlaku.

"Ya pokoknya kalau hukum serahkan sama hukum," kata Zulhas saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Minggu (28/10/2018).

Hal itu menyusul adanya surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Taufik mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pada 5 September lalu.

Baca: Makan Malam Ratusan Dolar di Singapura, Nagita dan Raffi Satu Meja Bareng ART Jadi Sorotan

Menurut pengakuan Taufik, kedatangannya untuk menyampaikan keterangan terkait mekanisme pembahasan APBN kepada penyelidik KPK dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2016, senilai Rp 100 miliar.

Kedatangannya itu dia akui bukan kapasitasnya sebagai saksi, namun hanya memberikan keterangan soal mekanisme pembahasan APBN kepada penyelidik KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas