Jasa Raharja: Penumpang Lion Air JT 610 Dapat Santunan
Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Bangka Belitung Cynthia, E.J mengatakan pihaknya menjamin 188 penumpang Lion Air JT 160 yang jadi korban jatuhnya
TRIBUNNEWS.COM, BABEL - Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Bangka Belitung Cynthia, E.J mengatakan pihaknya menjamin 188 penumpang Lion Air JT 160 yang jadi korban jatuhnya pesawat, Senin (29/10/2018) mendapat santunan.
Cynthia mengatakan untuk korban yang meninggal akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk yang luka-luka diberikan bantuan maksimal Rp 25 juta.
"Kita menyantuni sesuai manifes yang ada di pesawat, berdasarkan UU no 33 dan PMK no 15 tahun 2017 bahwa korban menadapat jaminannya dan santunan daru Jasa Raharja," katanya ditemui di sekitaran Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Senin (29/10/2018).
Baca: WAGs Bali United yang Juga Pramugari Syok atas Jatuhnya Lion AIr JT 610
Ia menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan otoritas bandara dan instansi terkait termasuk data penumpang dan ahli waris.
"Santunannya sebesar Rp 50 juta untuk menunggal dunia, yang luka-luka maksimal Rp 25 juta," ujarnya.
Ia mengatakan, santunan ini diberikan berdasarkan domisili penumpang pesawat. Untuk pemberian santunan akan dilakukan secepatnya.
Baca: Jokowi Instruksikan Jajarannya Lakukan Operasi Pencarian Korban Musibah Jatuhnya Lion Air
"Petugas kami akan jemput bola untuk mendata dan kami akan bantu proses ini, ini sesuai domisili kalau domisili di Babel lapornya ke Jasa Raharja di Babel," katanya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Penumpang Lion Air JT 610 Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.