Ketua PA 212: Habib Rizieq Kecewa Pengusutan Kasus Pembakaran Bendera Mandek
"Beliau sangat kecewa. Sangat marah. Sangat prihatin betul di negara mayoritas Muslim terjadi pembakaran kalimat tauhid," ujar Slamet.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
“Makanya pemahaman masyarakat mau tidak mau digiring dengan opini sepotong. Ini yang perlu ditegaskan. Perbedaan kami penyidik polri dengan mereka yang memiliki kepentingan tertentu yang meng-upload video itu sangat berbeda cara pandangnya. Kalau kami penyidik melihat bekerja dan memberikan pengumuman.Ini masih awal, katakanlah,” katanya.
Penyidik Polda Jabar (Jawa Barat) menetapkan Us, pembawa bendera saat kegiatan Hari Santri Nasional di Limbangan Garut, sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan bahwa Us dijerat dengan pasal 174 KUHP.
"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar yang dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
Meski telah ditetapkan tersangka, namun Us tidak ditahan.
"Tidak ditahan karena memang tidak bisa ditahan," katanya.
Alasan Us tidak ditahan sesuai Pasal 174 KUHP.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau 3 minggu," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.