Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PA 212: Habib Rizieq Kecewa Pengusutan Kasus Pembakaran Bendera Mandek

"Beliau sangat kecewa. Sangat marah. Sangat prihatin betul di negara mayoritas Muslim terjadi pembakaran kalimat tauhid," ujar Slamet.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua PA 212: Habib Rizieq Kecewa Pengusutan Kasus Pembakaran Bendera Mandek
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

“Makanya pemahaman masyarakat mau tidak mau digiring dengan opini sepotong. Ini yang perlu ditegaskan. Perbedaan kami penyidik polri dengan mereka yang memiliki kepentingan tertentu yang meng-upload video itu sangat berbeda cara pandangnya. Kalau kami penyidik melihat bekerja dan memberikan pengumuman.Ini masih awal, katakanlah,” katanya.

Penyidik Polda Jabar (Jawa Barat) menetapkan Us, pembawa bendera saat kegiatan Hari Santri Nasional di Limbangan Garut, sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan bahwa Us dijerat dengan pasal 174 KUHP.

"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," ujar Umar yang dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).

Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

Meski telah ditetapkan tersangka, namun Us tidak ditahan.

"Tidak ditahan karena memang tidak bisa ditahan," katanya.

Berita Rekomendasi

Alasan Us tidak ditahan sesuai Pasal 174 KUHP.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau 3 minggu," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas