Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sehat, Zumi Zola Jalani Pemeriksaan sebagai Terdakwa

Ketika sidang di skors, Zumi Zola masih melempar senyum ke awak media. Dia juga menggunakan kaca mata agar fokus mengikuti sidang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sehat, Zumi Zola Jalani Pemeriksaan sebagai Terdakwa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). Sidang mengagendakan mengkonfrontir keterangan dua belas orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola hari ini, Senin (29/10/2018) menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tampak Zumi Zola sudah lebih sehat dibandingkan minggu lalu. Dia lancar menjawab semua pertanyaan dari jaksa soal suap ketok palu maupun gratifikasinya.

Ketika sidang di skors, Zumi Zola masih melempar senyum ke awak media. Dia juga menggunakan kaca mata agar fokus mengikuti sidang.

‎Diketahui seharusnya pemeriksaan terdakwa digelar Senin (29/10/2018) minggu lalu namun ditunda karena Zumi Zola sakit.

Baca: Lion Air Jatuh, Jokowi Sebut Musibah demi Musibah Datang Bergantian

‎Ketika itu, Zumi Zola sempat pucat dan panas tinggi bahkan seharusnya dia dirawat di rumah sakit karena penyakit gulanya kambuh.

‎Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu, adik Zumi Zola.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas