Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Stafnya Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK telah menuntaskan pemberkasan tiga tersangka kasus dugaan suap, termasuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terkait DOKA 2018
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK telah menuntaskan pemberkasan tiga tersangka kasus dugaan suap, termasuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
Terhadap mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, dan pengusaha Aceh T Syaiful Bahri telah dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan.
Baca: Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Tetap Merasa Tidak Terlibat Suap Proyek DOKA
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus suap terkait DOKA dan gratifikasi Gubernur IY (Irwandi Yusuf) ke penuntutan atau tahap dua. Dalam waktu dekat direncakan akan dibawa ke persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah Selasa (30/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Irwandi Yusuf Pasrah Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jakarta Selatan
Guna menuntaskan penyidikan ketiga tersangka, setidaknya penyidik KPK telah memeriksa 121 saksi dari beragam unsur, diantaranya Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh,Kepala Bappeda Aceh.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Aceh, Direktur Utama PT TUAH SEJATI, dan Wiraswasta.
"Untuk tersangka, ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka," tambah Febri Diansyah.
Dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, T Syaiful dan Bupati nonaktif Bener meriah Ahmadi.
Dari empat tersangka, baru Ahmadi yang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa KPK.
Atas kasus ini yang diduga sebagai penerima ialah Irwandi Yusuf, Hendry dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga pemberi, Ahmadi.
Pemberian Rp 500 juta dari Ahmadi ke Irwandi Yusuf merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi Yusuf terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018.