Kemenlu Akui TKI asal Majalengka Dihukum Mati di Arab Saudi Tanpa Ada Pemberitahuan kepada Indonesia
Kementerian Luar Negeri RI mengakui Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Tuti Tursilawati telah dihukum mati pemerintah Arab Saudi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI mengakui Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Tuti Tursilawati telah dihukum mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Senin 29 Oktober 2018.
Eksekusi terhadap Tuti Tursilawati ini dilakukan tanpa notifikasi atau pemberitahuan kepada Indonesia.
Baca: Pekerja Migran Indonesia Dipancung di Arab Saudi, Ini Reaksi Jusuf Kalla
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Kemenlu, Selasa sore (30/10/2018)
Lalu Muhammad Iqbal menyebut Indonesia menyayangkan eksekusi mati yang diganjarkan pada perempuan asal Majalengka itu, tanpa pemberitahuan baik ke KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah.
Baca: Jokowi Didesak Layangkan Protes ke Arab Saudi Terkait Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
"Satu hal yang disayangkan Indonesia adalah eksekusi Tuti Tursilawati dilakukan oleh Arab Saudi tanpa notifikasi ke perwakilan kita, baik ke KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah," ucap Lalu Muhammad Iqbal.
Ia menerangkan, eksekusi mati pada Tuti Tursilawati dilakukan pada Senin kemarin pukul 09.00 waktu setempat di Kota Taif, Arab Saudi.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, Tuti Tursilawati merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya yang berwarga negara Arab Saudi pada tahun 2010.
"Konfirmasi bahwa WNI atas nama Tuti Tursilawati, telah menjalani hukuman mati pada 29 oktoer 2018 di kota Taif," terang Iqbal.
Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, Indonesia sejak tahun 2011-2018 telah berupaya memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Tuti Tursilawati.
"Kasus telah inkrah di pengadilan pada tahun 2011, pemerintah Indonesia berupaya meringankan hukuman bersangkutan dengan upaya yang dilakukan antara lain pendampingan kekonsuleran pada 2011-2018," jelas Lalu Muhammad Iqbal.