PAN Baru Akan Proses Taufik Kurniawan Jika Kasus Hukumnya Sudah Tuntas
Menurut Eddy sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, partainya tetap menganggap bahwa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tidak bersalah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka," ucap Basaria, Selasa (30/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya perkara ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu PNS di Dinas Pariwisata Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.
Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan sejumlah bukti yang kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, swasta serta menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati daalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Dalam perkara ini, kami melihat korupsi terjadi secara sistematis yaitu dugaan alokasi anggaran untuk Pemkab Kebumen melalui APBN Perubahan Tahun 2016, fee proyek yang didapatkan bupati, aliran dana pada DPRD untuk pembahasan anggaran, penggunaan bendera perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek hingga pencucian uang,"terang Basaria.
Setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2018, akhirnya dilakukan penetapan pada dua tersangka.
Pertama, Cipto Waluyo Ketua DPRD Kebumen diduga menerima hadiah atau janji terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kab Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kabumen tahun 2015-2016.
Atas perbuatannya Cipto Waluyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a ataau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara mengenai Taufik Kurniawan, diungkap Basaria, diduga Bupati Kebumen Muhamad Yaya Fuad melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI, salah satunya Taufik kurniawan, yang membidangi ruang lingkup tugas komisi XI dan badan anggaran.
"TK (Taufik Kurniawan) dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga) dari fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi dana DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk pengurusan DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan. MY (Muhamad Yaya Fuad) diduga menyanggupi fee 5 persen dan meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen. Didufa TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar," papar Basaria.
Sebagai alokasi DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Trada yang juga dijerat TPPU sebagai korporasi.
PT Trada diduga perusahaan milik bupati yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perkara ini, pada 5 September 2018 lalu, Taufik sempat dimintai keterangannya terkait pengembangan kasus ini namun kala itu Taufik enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap dirinya.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengirimkan SPDP pada Taufik sebagai tersangka sebelum tiga hari setelah penyidikan dilakukan pada 18 oktober 2018.