Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi, Kesaksian Liu You Hin Justru Sudutkan Henry J Gunawan
Direktur Operasional PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Lie You Hin dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Direktur Operasional PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Lie You Hin dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi meringankan oleh tim pembela Henry Jocosity Gunawan, terdakwa kasus tipu gelap tiga pengusaha asal Surabaya pada pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi.
Namun dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, saksi yang digadang gadang dapat melepaskan terdakwa Henry dari jeruji penjara justru berbalik menyudutkan Henry.
Padahal terlihat sebelum bersaksi, Lie You Hin sempat berdiskusi dengan tim pembela Henry yakni Agus Dwi Warsono sambil membawa sejumlah data yang telah disiapkan.
Alhasil, keterangan Lie You Hin awalnya mengalir sesuai dengan yang didiskusikan dengan tim pembela terdakwa Henry. Satu persatu pertanyaan yang diajukan Advokat Agus Dwi Warsono dapat dijawab sempurna oleh saksi.
Namun, Lie You Hin mulai berbelok arah setelah mendapat serangkaian pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis terkait penegasan keterangan saksi Lie You Hin saat menjawab pertanyaan tim pembela terdakwa Henry tentang pengetahuannya akan notulen kesepakatan tanggal 13 September 2013 yang dibuat oleh Henry dengan para kongsi.
Dalam jawaban sebelumnya, Lie You Hin mengaku mengetahui adanya notulen kesepakatan asli tersebut dari berkas yang tersimpan di PT GBP. Tapi jawaban Lie You Hin akhirnya berubah, saat jaksa Darwis bertanya asal muasal saksi mendapat akte notulen kesepakatan itu.
"Saya dapat dari penasehat hukum,"pungkas Lie You Hin menjawab pertanyaan jaksa Darwis di persidangan, Senin (29/10).
Selain itu, Lie You Hin juga membenarkan, jika para kongsi dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) belum mendapatkan hak nya meski sudah melaksanakan kewajibannya menyerahkan modal saham di PT GBP.
"Sudah dipenuhi dan sudah disetor di rekening GBP, namun saham nya belum diaktakan di notaris, ada nya di laporan audit," terangnya.
Lie You Hin juga membenarkan adanya penyerahan Bilyet Giro (BG) sebanyak 12 lembar yang merupakan salah satu bagian dari notulen kesepakatan 13 September 2013 ke PT GNS. Dari 12 BG tersebut, Saksi menyebut ada 2 BG yang sudah dicairkan.
"Yang satu ke Pak Weifan dan yang satu saya tidak tau siapa yang mencairkan," terangnya.
Tetapi keterangan terkait adanya pencairan 2 BG itu dimentahkan jaksa Darwis, dengan menunjukkan 11 BG asli yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri ke majelis hakim pemeriksa perkara ini.
"Silahkan anda lihat, BG mana yang dicairkan selain yang diberikan ke Pak Weifan," kata Jaksa Darwis yang disambut kata diam dari saksi Lie You Hin.
Sementara terkait janji Henry yang juga akan memberi sebagian keuntungan berupa bangunan pergudangan sebanyak 57 unit gudang di kompleks pergudangan Rich Park, Gedangan-Sidoarjo dibenarkan saksi Lie You Hin. Namun, janji keuntungan itu tak kunjung ada, lantaran gudang tersebut masih berupa tanah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.