Suap Anggota DPRD Kalteng, KPK Sita Dua Dus Dokumen
"Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT. SMART, Tbk dan PT BSA yang terdapat di satu gedung."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari hasil penggeledahan sejak Senin (29/10/2018) hingga Selasa (30/10/2018) dini hari, penyidik KPK menyita dua dus dokumen hingga barang bukti elektronik.
Penggeledahan ini terkait perizinan perkebunan dan pelepasan lahan hutan untuk dikonversi menjadi kawasan perkebunan di Kab Seruyan, Kalteng hingga berujung pada OTT dan penetapan tersangka pada anggota DPRD Kalteng.
"Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT. SMART, Tbk dan PT BSA yang terdapat di satu gedung. Dari penggeledahan tersebut KPK menyita sekitar 2 dus barang bukti dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain serta barang bukti elektronik laptop dan hardisk," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan penggeledahan ini dilakukan secara paralel dengan kegiatan penggeledahan di 3 lokasi Kalimantan Tengah kemarin dan pemeriksaan terhadap tersangka Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (TD) Manager Legal PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP) yang menyerahkan diri ke KPK .
Atas barang bukti yang disita tersebut, diungkap Febri, lembaganya akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah didapatkan dari sekitar 5 lokasi sejak kemarin.
Baca: Pemerintah Berhasil Kendalikan Harga, Jokowi: Paling Hanya Cabai, Katanya yang Naik
"Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah Anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK," tegas Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dimana empat anggota DPRD Kalteng diduga menerima suap sebesar Rp 240 juta rupiah dari tiga orang tersangka pihak swasta.
Baca: 10 Juta Tenaga kerja China Dikabarkan Menyerbu Indonesia? Ini Tanggapan Jokowi
Suap ditujukan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat soal pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama.
Para tersangka dari anggota DPRD Kalteng itu yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng pundi LH Bangkan dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Sedangkan tiga pihak swasta yang menjadi tersangka ialah Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology); Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Dari tujuh tersangka, hanya Teguh yang belum ditangkap dan ditahan KPK. Teguh baru menyerahkan diri pada Senin (29/10/2018) pukul 13.30 WIB dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan CI KPK, gedung lama.