Alasan Menteri Budi Karya Bebastugaskan Direktur Teknik Lion Air
Budi menegaskan, Kemenhub memiliki kewenangan dalam membebastugaskan seseorang yang bertugas sebagai direktur di perusahaan penerbangan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat, membuat Menteri Perhubungan Budi Karya mengeluarkan perintah pembebastugasan direktur teknis makapai berlambang kepala singa tersebut.
Budi menjelaskan, setelah melakukan rapat secara sistematis dengan melibatkan Plt Dirjen Perhubungan Udara, dan semua direktur dari Kemenhub serta otoritas Bandara Soekarno-Hatta, maka persoalan kelaikan dari satu perusahaan penerbangan ada ditangan direktur teknik.
"Sehingga untuk mempermudah dilakukan pemeriksaan maka direktur teknik dibebastugaskan agar pemeriksaan dilakukan dengan baik dan terang benderang, prosedur apa yang benar dan yang salah," kata Budi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Budi menegaskan, Kemenhub memiliki kewenangan dalam membebastugaskan seseorang yang bertugas sebagai direktur di perusahaan penerbangan, dengan tujuan mempermudah proses pemeriksaan dan memberikan ruang konsentrasi kepada pihak terperiksa.
"Kami punya kewenangan, landasan hukumnya ada. Ini bukan pemecatan, ini pembebastugaskan, kalau sudah pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan, ini sementara sampai selesai," ujar Budi.
Baca: Defisit BPJS Kesehatan Membengkak, Cuci Darah Lewat Perut Dipilih untuk Layani Pasien Gagal Ginjal
Pesawat Lion Air JT 610 rute Soekarno-Hatta - Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).
Pesawat JT-610 ini berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 06.20 WIB, namun tak lama berselang, pukul 06.33 WIB pesawat tersebut hilang kontak.
Di dalam pesawat tersebut terdapat 189 orang yang terdiri dari dua pilot, lima awak kabin, dan 181 penumpang.