Buktikan Integritas, Kementan Raih Penghargaan dari LKPP
Sebagaimana diatur ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomer 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Editor: Content Writer
Kementerian Pertanian (Kementan) meraih Penghargaan Instansi Pembina Terbaik Jabatan Fungsional Pengelola Barang/ Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/ Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Sabuga Centre Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/10/2018).
Penghargaan National Procurement Awards, atau Kepemimpinan dalam Transformasi Pengadaan Secara Elektronik kategori Komitmen Penerapan Standar LPSE ini, diberikan pada Kementerian/ Lembaga yang dinilai sudah melakukan pengadaan barang/ jasa yang sesuai dengan etika dan prinsip-prinsip pengadaan bawang/ jasa.
Sebagaimana diatur ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomer 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala LKPP Agus Prabowo, diterima Kepala Bagian Pengadaan Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementan Drs. Toto Sumanto, MSi.
Mewakili Sekretaris Jenderal Kementan Syukur Iwantoro yang berhalangan hadir, Toto Sumanto menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas pembinaan yang Kementan lakukan terhadap Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan unsur terpenting atau ujung tombak dalam proses pengadaan barang/jasa.
“Kementan melalui instruksi Bapak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, akan terus mendorong Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Kementan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog”, ujar Toto.
Dalam sambutannya, Agus Prabowo menyatakan LKPP memberikan penghargaan ini karena Kementan dinilai sudah memenuhi 17 standar pelayanan yang ditetapkan LKPP oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik (LPSE), juga didasari atas pertimbangan kuatnya komitmen pimpinan Kementan dalam implementasi e-procurement.
Ia menambahkan, salah satu bentuk kebijakan reformasi birokrasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah adalah dengan diterapkannya proses pengadaan barang/jasa yang memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
Lingkupnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan katalog elektronik.
“Sistem pengadaan secara elektronik meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya praktek Korupsi , Kolusi, dan Nepotisme (KKN)”, pungkasnya.
Data LKPP menunjukkan, transaksi tender secara elektronik mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Hingga akhir Oktober 2018, total tender yang dilakukan secara elektronik adalah sebesar Rp.2.200 triliun dengan nilai efisiensi sebesar 10.43%, sementara total transaksi e-purchasing melalui katalog elektronik telah mencapai sebesar Rp. 202,2 miliar dengan jumlah produk lebih dari 147 ribu item.
Penghargaan LKPP, menambah daftar penghargaan yang telah diterima Kementan berkaitan dengan penyeleggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
Sebelumnya Kementan mendapatkan penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan secara berturut-turut tahun 2016 dan 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan penghargaan kepada Kementan, sebagai kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.
KPK menilai Kementan konsisten dan patuh dalam pelaporan harta kekayaan pejabat negara, mencegah gratifikasi, dan telah membuat unit pencegahan untuk itu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.