Irman Gusman Hadirkan Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum di Sidang Peninjauan Kembali
Tampak beberapa ahli yang dihadirkan Irman Gusman dalam sidang Peninjauan Kembali sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Agenda sidang Peninjauan Kembali kali ini, Irman Gusman akan menghadirkan ahli.
Baca: Usai Serahkan Novum Tertulis, Irman Gusman Rencana Hadirkan Saksi Ahli
Tampak beberapa ahli yang dihadirkan Irman Gusman sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Ada pula Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda dan guru besar ilmu hukum pidana Universitas Trisaksi Andi Hamzah.
"Hari ini ada tiga, Prof Andi Hamzah, Prof Hamdan Zoelva dan Prof Chairul Huda. Mereka saksi yang kami hadirkan," kata Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nantinya, para ahli tersebut akan memberikan keterangan yang memperkuat bukti-bukti atau novum baru yang diajukan Irman Gusman dalam permohonan Peninjauan Kembali dirinya.
Bahkan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tanjung juga hadir di sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali Irman Gusman.
"Beliau (Akbar Tanjung) datang bukan sebagai saksi. Beliau kan sahabat saya, ingin menemani," tambahnya.
Diketahui, sidang perdana permohonan PK Irman Gusman digelar pada Rabu (10/10/2018). Alasan pengajuan PK yakni ada tiga bukti baru, adanya pertentangan dalam putusan majelis hakim adan adanya kekeliruan yang nyata dari hakim dalam menjatuhkan putusan.
Baca: Sidang Lanjutan PK, Irman Gusman Optimistis Upaya Hukumnya Dikabulkan
Diketahui dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Irman dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.