KPK: Novanto Serahkan Surat Tanah di Jatiwaringin untuk Bayar Ganti Rugi Pembangunan Jalur Rel
"Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi," katanya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto atau Setnov selaku Mantan Ketua DPR menitipkan sertifikat tanah dan bangunan di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembayaran uang pengganti korupsi KTP-el.
"Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca: Kasus Suap PLTU Riau-1, Dirut PLN: Setya Novanto Sempat Minta Proyek di Jawa
Febri menjelaskan, Setya Novanto menyerahkan sertifikat asil dari aset tersebut ke KPK melalui kuasa hukumnya pada Selasa (30/10/2018) kemarin, terkait pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi KTP-el.
Baca: Persib: 5 Pertandingan Tidak Menang, Gomez Targetkan 18 Poin, Banding Bojan dan Ezechiel Ditolak
Sebelumnya, KPK menerima uang pengganti terkait korupsi proyek KTP-el sejumlah Rp 862 juta dari Setya Novanto.
Uang sejumlah itu dipindahbukukan dari tabungan Setya Novanto di Bank CIMB Niaga Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri.
Baca: Kesaksian Penumpang Lion Air JT610 Denpasar-Jakarta, Cium Bau Gosong Lalu Lampu Seat Belt tak Padam
Uang tersebut merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dilakukan Setya Novanto.
Selain itu, KPK juga masih menunggu informasi penjualan salah satu aset, yakni rumah Setya Novanto, seperti yang disamaikan istrinya, Deisti Astriani Tagor.
Sebelum itu, jaksa eksekusi KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekira Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.
Baca: KPK Periksa Istri Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
Kemudian, Setya Novanto juga telah menitipkan uang sejumlah Rp 5 miliar dan juga mencicil sebesar USD 100 ribu.
Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti USD 7,3 juta atau sekira Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS.