Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Mantan Kepala BPKAD Kendari Jalani Sidang Vonis

Fatmawaty Faqih ‎telah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dalam sidang Rabu (3/10/2018) silam.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in ‎Mantan Kepala BPKAD Kendari Jalani Sidang Vonis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih memakai rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, Cagub Sultra Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih serta pemilik dan Direktur PT. Indo Jaya dan PT.Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dengan komitmen suap Rp 2,8 Miliar terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kota Kendari tahun 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawaty Faqih hari ini, Rabu (31/10/2018) dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Fatmawaty Faqih ‎telah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dalam sidang Rabu (3/10/2018) silam.

Oleh jaksa KPK, Fatmawaty Faqih dinilai terbukti menjadi perantara suap kepada Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun yang juga calon gubernur Sulawesi Tenggara.

Baca: Kesaksian Penumpang Lion Air JT610 Denpasar-Jakarta, Cium Bau Gosong Lalu Lampu Seat Belt tak Padam

Fatmawaty Faqih diduga menerima uang Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah, Direktur PT Sarana Bangun Nusantara. Uang diberikan agar Adriatma memenangkan Hasmun Hamzah di proyek pembangunan jalan.

Baca: Mantan Pilot Senior Ungkap Situasi Kokpit yang Semrawut Saat Lion Air JT610 Jatuh, Ini Analisanya

Selain itu Fatmawaty Faqih juga didakwa menjadi perantara suap Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah untuk Adriatma dan Asrun. Uang itu diberikan karena Asrun saat menjabat Wali Kota Kendari sebelum Adriatma menyetujui Hasmun mendapat jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek tersebut yakni proyek multi years pembangunan kantor DPRD Kota Kendari menggunakan anggaran tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zonaa III TWK- Ujung Kendari Beach. Proyek menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas