Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhub Budi Karya: Membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air untuk Dukung Penyelidikan KNKT

Menhub Budi Karya menjelaskan kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Menhub Budi Karya: Membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air untuk Dukung Penyelidikan KNKT
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

MENHUB : KEBIJAKAN MEMBEBASTUGASKAN DIREKTUR TEKNIK LION AIR UNTUK MENDUKUNG PENYELIDIKAN KNKT

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk mendukung proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pascajatuhnya pesawat Lion Air JT610, Kementerian Perhubungan meminta kepada PT Lion Mentari Airlines untuk membebastugaskan sementara Direktur Teknik sampai proses investigasi selesai dilakukan.

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers yang diterima dari Kementerian Perhubungan, Rabu (31/10/2018).

Baca: Alasan Menteri Budi Karya Bebastugaskan Direktur Teknik Lion Air

“Saat ini, KNKT akan melakukan pemeriksaan (investigasi) terhadap Lion Air. Sehingga untuk mempermudah dan mendukung dilakukannya pemeriksaan oleh KNKT, maka Kemenhub melalui Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) meminta agar Direktur Teknik dibebastugaskan,” jelas Menhub Budi Karya.

Menhub Budi Karya menjelaskan kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara.

“Kami lakukan rapat secara sistematis melibatkan PLT Dirjen Perhubungan Udara dan melibatkan semua direktur dari Kemenhub, serta melibatkan jajaran Otoritas Bandara Soekarno Hatta. Dari pengamatan kami, berdasarkan dari jobdesk suatu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab Direktur Teknik,” ungkapnya.

Baca: Cerita Perjalanan KRI Srikuda dalam Operasi Pencarian Korban dan Bangkai Pesawat Lion Air

Menhub Budi Karya kembali menegaskan bahwa kebijakan yang diambil bukanlah pemecatan, melainkan pembebastugasan yang sifatnya sementara.

Berita Rekomendasi

“Bukan pemecatan, tapi membebastugaskan. Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara. Sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan yang dilakukan KNKT,” tegas Menhub Budi Karya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas