Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKW Kembali Dieksekusi Mati, Arab Saudi Tak Menghormati Pemerintah Indonesia

Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menyayangkan tindakan eksekusi mati tersebut tanpa adanya notifikasi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TKW Kembali Dieksekusi Mati, Arab Saudi Tak Menghormati Pemerintah Indonesia
Dok Dokumentasi PWNI dan BHI Kemenlu
Tuti Tursilawati (Jilbab Hitam) dan Ibundannya saat pertemuan terakhir yang dilakukan pada April 2018 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai eksekusi mati TKW asal Majalengka, Tuti Tursilawati ‎tanpa pemberitahuan sebagai tanda pemerintah Arab Saudi tidak menghormati pemerintah Indonesia.

‎Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menyayangkan tindakan eksekusi mati tersebut tanpa adanya notifikasi sebelumnya kepada perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi.

"Ini adalah kejadian berulang untuk yang kesekian kalinya. Dalam kasus ini, pemerintah Saudi sepertinya tidak menghormati pemerintah Indonesia, padahal, proses peradilannya sudah berlangsung lama sekali," ujar Saleh melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

‎Menurut Saleh, dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi telah memiliki kedekatan tersendiri, bukan hanya saat pemerintahan sekarang tetapi sudah berlangsung sejak dahulu kala.

"Tentu sangat disayangkan jika pemerintah Arab Saudi mengabaikan kedekatan hubungan seperti ini," ucap Saleh.

‎Saleh berharap pemerintah Indonesia semakin meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran yang berada di luar negeri, dimana perlu upaya serius dalam mendampingi pekerja asal Indonesia yang sedang berhadapan dengan hukum.

‎"Tidak hanya menyediakan pengacara yang mendampingi, tetapi juga melakukan upaya diplomasi agar mereka tidak sampai dieksekusi mati," paparnya.

Baca: Soal Hukuman Mati Tuti, Moeldoko: Presiden Sudah Maksimal

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, politisi PAN tersebut meminta pemerintah segera melaksanakan amanat UU No. 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran. Salah satunya, kewajiban untuk memberikan pelatihan kerja yang dibutuhkan sebelum para pekerja diberangkatkan ke luar negeri.

"Dengan adanya pelatihan yang diberikan, para pekerja diharapkan dapat terhindari dari pelanggaran hukum selama bekerja di luar negeri," ucap Saleh.

‎Tuti merupakan TKW asal Desa Cikeusik, Sukahaji, Majalengka, Jawa Barat, yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi dan telah dieksekusi mati oleh pemerintahan Arab pada Senin (29/10/2018) waktu setempat.

Wanita berumur 33 tahun tersebut dieksekusi mati karena diduga membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utibi, dimana peristiwa tersebut terjadi di rumah majikannya yang berada di Kota Thaif, Arab Saudi, pada 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas