13 TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi, Amnesty International Desak Pemerintah RI Bersikap
Usman menilai, pemerintah Indonesia kurang serius dalam membela warga yang terlibat kasus hukum di negara lain.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak pemerintah Indonesia untuk segerang bertindak cepat terkait masih ada 13 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Dia menyarankan kepada pemerintah agar memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat masalah hukum di negara lain.
"Warga negara Indonesia kita yang ada di luar negeri kalau dia terlibat dalam sebuah kejahatan ya harus dihukum tetapi selama proses hukum harus didampingi pengacara, harus diberikan penerjemah dan juga mendapatkan pembelaan yang cukup dari negaranya," ujar Usman di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Usman menilai, pemerintah Indonesia kurang serius dalam membela warga yang terlibat kasus hukum di negara lain.
Dia pun menyatakan masalah tersebut bukan hanya tanggung jawab Kementerian Luar Negeri.
Baca: Tuti Dieksekusi Tanpa Notifikasi di Arab, sang Ibu Sebut Dia Rajin Baca Alquran hingga Hafal 12 Juz
Tetapi tanggung jawab semua stake holder terkait.
"Seperti Menkopolhukam, Jaksa Agung bahkan dari lembaga lain seperti DPR untuk memberikan semacam dukungan politik atas diplomasi Indonesia dalam membebaskan warganya dari hukuman mati," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan masih ada 13 warga negara Indonesia (WNI) yang masih terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Sejak tahun 2011 silam tercatat 103 WNI terancam eksekusi mati.
"Saat ini masih ada 13 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi baik di wilayah hukum KJRI Jeddah dan di wilayah KBRI Riyadh," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).