Kedubes Singapura Bantah Kapal Penjaga Pantainya Tabrak Kapal Indonesia
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian Singapura, bahwa tidak ada indikasi terkait insiden tersebut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia angkat bicara terkait kabar insiden tabrakan antara patroli coast guard atau penjaga pantai Singapura dan kapal dari Indonesia pada 31 Oktober 2018 dua hari lalu.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian Singapura, bahwa tidak ada indikasi terkait insiden tersebut.
Baca: Dian Marzuki Ditabrak Patroli Polisi Air Singapura, Speedboat Hancur, Kakinya pun Patah
"Pada tanggal 31 Oktober pukul 3.04 sore, kapal patroli penjaga pantai Singapura mendeteksi adanya sekelompok sampan yang telah secara illegal memasuki dan mengambil ikan di wilayah perairan Singapura (STW) sebelah selatan pulau St. John dan kapal patroli penjaga pantai Singapura kemudian melakukan pengejaran," tulis siaran pers Kedubes Singapura di Indonesia, Jumat (2/11/2018).
Pihak kedubes menjelaskan, kapal patroli Singapura mengetahui salah satu sampan terbalik di dalam area STW.
Petugas patrol Singapura kemudian melihat sampan lain berusaha membantu sampan yang terbalik lalu menarik pergi sampan tersebut sebelum kapal patroli Singapura mendekat.
"Petugas patroli Singapura kemudian memberikan peringatan kepada orang-orang yang berada di sampan lain untuk tidak memasuki perairan Singapura secara illegal," tulisnya.
Menurut pihak kedubes, kapal patroli penjaga pantai Singapura dilengkapi dengan CCTV yang tidak menangkap gambar adanya tabrakan.
"Inspeksi teknis dari kapal patroli Singapura juga tidak menangkap adanya indikasi tabrakan tersebut," tulisnya.
Baca: Nelayan Datangi Konsulat Minta Pertanggungjawaban Polisi Singapura terkait Kasus Tertabraknya Dian
Polisi Singapura tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapa saja yang memasuki Singapura secara illegal.
Pihak kedubes Singapura juga mengimbau jika ada informasi mengenai hal ini, harap menghubungi polisi di 1800-255-0000 atau melaporkannya secara online di www.police.gov.sg/iwitness.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.