Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kedubes Singapura Bantah Kapal Penjaga Pantainya Tabrak Kapal Indonesia

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian Singapura, bahwa tidak ada indikasi terkait insiden tersebut

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kedubes Singapura Bantah Kapal Penjaga Pantainya Tabrak Kapal Indonesia
TRIBUNBATAM/ISTIMEWA
Dian Marzuki bin Muhammad nelayan Pulau Lengkang saat diselamatkan setelah ditabrak Marine Police Singapura 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia angkat bicara terkait kabar insiden tabrakan antara patroli coast guard atau penjaga pantai Singapura dan kapal dari Indonesia pada 31 Oktober 2018 dua hari lalu.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian Singapura, bahwa tidak ada indikasi terkait insiden tersebut.

Baca: Dian Marzuki Ditabrak Patroli Polisi Air Singapura, Speedboat Hancur, Kakinya pun Patah

"Pada tanggal 31 Oktober pukul 3.04 sore, kapal patroli penjaga pantai Singapura mendeteksi adanya sekelompok sampan yang telah secara illegal memasuki dan mengambil ikan di wilayah perairan Singapura (STW) sebelah selatan pulau St. John dan kapal patroli penjaga pantai Singapura kemudian melakukan pengejaran," tulis siaran pers Kedubes Singapura di Indonesia, Jumat (2/11/2018).

Pihak kedubes menjelaskan, kapal patroli Singapura mengetahui salah satu sampan terbalik di dalam area STW.

Petugas patrol Singapura kemudian melihat sampan lain berusaha membantu sampan yang terbalik lalu menarik pergi sampan tersebut sebelum kapal patroli Singapura mendekat.

"Petugas patroli Singapura kemudian memberikan peringatan kepada orang-orang yang berada di sampan lain untuk tidak memasuki perairan Singapura secara illegal," tulisnya.
‍‍‍‍‍‍ ‍‍ ‍‍‍‍‍‍ ‍‍
Menurut pihak kedubes, kapal patroli penjaga pantai Singapura dilengkapi dengan CCTV yang tidak menangkap gambar adanya tabrakan.

"Inspeksi teknis dari kapal patroli Singapura juga tidak menangkap adanya indikasi tabrakan tersebut," tulisnya.

Baca: Nelayan Datangi Konsulat Minta Pertanggungjawaban Polisi Singapura terkait Kasus Tertabraknya Dian

‍‍‍Polisi Singapura tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapa saja yang memasuki Singapura secara illegal.

Berita Rekomendasi

Pihak kedubes Singapura juga mengimbau jika ada informasi mengenai hal ini, harap menghubungi polisi di 1800-255-0000 atau melaporkannya secara online di www.police.gov.sg/iwitness.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas