Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenakan Rompi Oranye, Taufik Kurniawan Ditahan di Rutan KPK Kavling C1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja resmi menahan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Kenakan Rompi Oranye, Taufik Kurniawan Ditahan di Rutan KPK Kavling C1
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (2/11/2018). KPK menahan taufik sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja resmi menahan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

Diketahui, politikus PAN itu akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari di Rutan KPK Kavling C1. Taufik sebelumnya diperiksa KPK selama 9 jam, sejak 09.30 WIB sampai dengan 18.30 WIB.

Batik yang dipakai ketika mendatangi KPK tadi pagi, kini telah dibalut rompi oranye. Sembari melempar senyum kepada awak media yang sudah menunggu kemunculan dirinya, Taufik hanya berkomentar sedikit soal penahanannya.

Baca: Tim Kesenian Keraton Yogyakarta akan Menampilkan Tiga Tari Klasik dan Wayang di Amerika

"Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK. Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna," ucap Taufik singkat sebelum naik ke mobil tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

Namun, ia tidak menjelaskan rekayasa seperti apa yang dimaksud. Taufik hanya menyuruh para jurnalis untuk menafsirkannya sendiri.

Meskipun diajukan bertubi-tubi pertanyaan oleh para wartawan yang mengerumuni dirinya, Taufik terus menerobos kerumunan untuk masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Ia hanya mengatakan akan kooperatif dengan mengikuti proses hukum yang berlangsung di KPK.

Berita Rekomendasi

"Artinya saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," ucap Taufik singkat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Taufik dapat segera ditahan. Menurut Febri, KPK sudah memiliki bukti cukup kuat terhadap kasus tersebut.

"Penyidik sudah meyakini ada bukti yang cukup kuat sesuai dengan aturan KUHAP. Diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif," ucap Febri.

"Pak Taufik sebaiknya bersikap kooperatif dan secara jujur memberikan keterangan. Tidak ada gunanya menutup-nutupi informasi, karena kami juga memiliki bukti cukup kuat terkait pertemuan baik di hotel maupun di kantor DPR dan juga dugaan aliran dan yang kami duga ada tiga tahap," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima suap terkait perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.

“Diduga Taufik menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar dari pengesahan DAK tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers, pada Selasa (30/10/2018).

Ini merupakan pengembangan perkara dari kasus mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad yang telah divonis empat tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah.

Usai dilantik Yahya diduga mendekati Taufik selaku Wakil Ketua DPR periode tahun 2014-2019 Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran. Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai sekitar Rp 100 miliar.

Untuk pengurusan DAK daerah Kebumen itulah ada permintaan fee 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk pengurusan anggaran DAK ini.

“Yahya menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen,” tambah Basaria.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Tradha, perusahaan yang diduga milik Bupati Kebumen dengan meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen. Perusahaan itu juga telah dijerat tindak pidana pencucian uang.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.

Taufik dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas