Kenakan Rompi Oranye, Taufik Kurniawan Ditahan di Rutan KPK Kavling C1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja resmi menahan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja resmi menahan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Diketahui, politikus PAN itu akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari di Rutan KPK Kavling C1. Taufik sebelumnya diperiksa KPK selama 9 jam, sejak 09.30 WIB sampai dengan 18.30 WIB.
Batik yang dipakai ketika mendatangi KPK tadi pagi, kini telah dibalut rompi oranye. Sembari melempar senyum kepada awak media yang sudah menunggu kemunculan dirinya, Taufik hanya berkomentar sedikit soal penahanannya.
Baca: Tim Kesenian Keraton Yogyakarta akan Menampilkan Tiga Tari Klasik dan Wayang di Amerika
"Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK. Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna," ucap Taufik singkat sebelum naik ke mobil tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).
Namun, ia tidak menjelaskan rekayasa seperti apa yang dimaksud. Taufik hanya menyuruh para jurnalis untuk menafsirkannya sendiri.
Meskipun diajukan bertubi-tubi pertanyaan oleh para wartawan yang mengerumuni dirinya, Taufik terus menerobos kerumunan untuk masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Ia hanya mengatakan akan kooperatif dengan mengikuti proses hukum yang berlangsung di KPK.
"Artinya saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," ucap Taufik singkat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Taufik dapat segera ditahan. Menurut Febri, KPK sudah memiliki bukti cukup kuat terhadap kasus tersebut.
"Penyidik sudah meyakini ada bukti yang cukup kuat sesuai dengan aturan KUHAP. Diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan subjektif dan objektif," ucap Febri.
"Pak Taufik sebaiknya bersikap kooperatif dan secara jujur memberikan keterangan. Tidak ada gunanya menutup-nutupi informasi, karena kami juga memiliki bukti cukup kuat terkait pertemuan baik di hotel maupun di kantor DPR dan juga dugaan aliran dan yang kami duga ada tiga tahap," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima suap terkait perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016.
“Diduga Taufik menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar dari pengesahan DAK tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers, pada Selasa (30/10/2018).
Ini merupakan pengembangan perkara dari kasus mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad yang telah divonis empat tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Jawa Tengah.