Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker: 32 Kali Pemerintah Kunjungi Tuti Tursilawati Saat Dipenjara di Arab Saudi

M.Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah telah berupaya keras dalam membebaskan Tuti Tursilawati, pekerja migran Indonesia (PMI) dari eksekusi mati.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menaker: 32 Kali Pemerintah Kunjungi Tuti Tursilawati Saat Dipenjara di Arab Saudi
Tribunnews.com/Reza Deni
Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia kembali didatangi oleh aksi massa yang berunjuk rasa. Kali ini aksi masa berasal dari berbagai elemen terkait eksekusi mati buruh migran Indonesia di Arab Saudi, Tuti Tursilawati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah telah berupaya keras dalam membebaskan Tuti Tursilawati, pekerja migran Indonesia (PMI) dari eksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi.

"Jadi kalau dari sisi ikhtiar dari pemerintah saya ingin katakan gak kurang-kurang, tapi at the end memang namanya negara lain mereka punya hukum-hukum tersendiri," ujar Hanif di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).

Selama 2011-2018, ia mengungkapkan bahwa lebih dari 32 kali pemerintah Indonesia mengunjungi PMI asal Majalengka itu saat dipenjara.

"Itu kan kewenangan Arab Saudi kalau kita (Indonesia) melakukan pendampingan hukum sudah, lobi atas bawah sudah. Keluarganya kita bawa ke Arab Saudi sudah, nengokin ke penjara udah lebih dari 32 kali," tutur dia.

Baca: Pemerintah Pastikan Beri Santunan kepada Keluarga Tuti Tursilawati

Diketahui, dalam melakukan eksekusi mati terhadap Tuti, Arab Saudi tak memberikan notifikas kekonsuleran kepada Indonesia.

Hal itu disayangkan sejumlah pihak, karena kasus eksekusi tanpa notifikasi terhadap WNI di Arab Saudi bukan kali pertama, karena sebelumnya telah 3 kali terjadi.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal menerangkan, aturan di Arab Saudi memang tidak mewajibkan memberikan notifikasi.

Berita Rekomendasi

Iqbal pun menyebut, bukan hanya WNI yang diperlakukan seperti itu namun kepada semua WNA bahkan warga negaranya sendiri.

"Hanya ada empat pihak yang menerima notifikasi sebelum eksekusi dilakukan, yakni ahli waris korban, jaksa penuntut umum, kepala penjara, dan lembaga permaafan," ujar Iqbal beberapa waktu lalu.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas