Sudah Ada Penegakan Hukum di Kasus Pembakaran Bendera, Polri Pertanyakan Tujuan Aksi 211
Mabes Polri menyebut kasus pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, telah selesai. Bahkan, sudah dilakukan penegakan hukum.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyebut kasus pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, telah selesai. Bahkan, sudah dilakukan penegakan hukum.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto pun mempertanyakan tujuan dari massa yang menggelar aksi bela tauhid 211.
"Bahwa semuanya sudah clear. PBNU sama Muhammadiyah sudah bikin rilis juga, sudah islah. Tuntutan penegakan hukum sudah dilakukan, dua-duanya (pembawa dan pembakar bendera) diproses. Sekarang tuntutannya apa?" ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Ia menilai tidak perlu lagi ada aksi massa seperti yang akan digelar hari ini, lantaran sudah adanya penegakan hukum dari kepolisian terkait kasus pembakaran bendera.
Jenderal bintang dua itu pun menyebut, bila memang akan berunjuk rasa, maka ia justru mempertanyakan apa tujuan dari aksi 211 ini diadakan.
"Menurut saya, sudah tidak perlu lagi ada unjuk rasa. Kalau ada unjuk rasa lagi, perlu dipertanyakan tuntutan mereka apa. Menurut saya nggak ada lagi, kecuali mereka ada agenda lain yang mereka mau mainkan," pungkasnya.
Diketahui, aksi 211 nantinya akan digelar usai massa melakukan salat Jumat di Masjid Istiqlal.
Mereka kemudian akan melakukan long march menuju ke depan Istana Kepresidenan untuk menyampaikan tuntutannya.