Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taufik Kurniawan Ditahan KPK Dalam Kasus Pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, dalam kasus pengurusan dana alokasi khusus (dak) Kabupaten Kebumen.

Penulis: Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, dalam kasus pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebelumnya diperiksa KPK selama 9 jam, terhitung sejak 09.30 WIB sampai dengan 18.30 WIB.

Batik cokelat Taufik Kurniawan yang dipakai ketika mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi tadi pagi, kini telah dibalut rompi oranye khas lembaga antirasuah tersebut.

Baca: Bertemu dengan Massa Aksi 211, Menkopolhukam Wiranto Berjanji Inisiasi Pertemuan Antar Ormas Islam

Sembari melempar senyum kepada awak media yang sudah menunggu kemunculan dirinya, TaufikKurniawan hanya berkomentar sedikit soal penahanannya.

"Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna," ucap Taufik singkat sebelum menaikki mobil tahanan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Taufik akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari kedepan.

"TK (Taufik Kurniawan) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," kata Febri.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap kasus pengurusan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Baca: Donna Agnesia Bebaskan Suami Jalani Hobi

Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar dari bupati nonaktif Kebumen, Muhamad Yahya Fuad.

Setelah adanya penyerahan uang, dalam pengesahan APBN perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi dak tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

Dak tersebut direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen.

Proses penyelidikan terhadap Taufik telah dilakukan sejak Agustus 2018.


Dia telah diminta keterangan saat proses penyelidikan pada awal September 2018.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas