Menurut KIPP, Peserta Pemilu Boleh Kunjungi Tempat Ibadah, Asal Tak Ajak Jamaah Memilih
Selama masa kampanye berlangsung, peserta pemilu tetap boleh melakukan kunjungan ke tempat ibadah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan kampanye pemilu 2019 sudah berlangsung lebih dari satu bulan sejak 23 September lalu. Peserta pemilu berkampanye untuk menarik konstituen agar memilih pada 17 April 2019.
Mengacu Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Selama masa kampanye berlangsung, peserta pemilu tetap boleh melakukan kunjungan ke tempat ibadah. Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta, menilai kunjungan ke tempat ibadah merupakan sesuatu yang wajar.
Baca: Bagikan Kabar Duka, Inul Daratista: Aku yang Sangat Kehilangan
Namun, dia menegaskan, selama ada ajakan berupa penyampaian visi-misi, program atau yang bisa dinilai sebagai bentuk kampanye oleh pasangan calon dan timnya di tempat dilarang undang-undang, maka itu dianggap pelarangan.
"Bawaslu harus melakukan langkah pencegahan dan penegakkan hukum. Bukan hanya untuk pemilu itu sendiri, tetapi sebagai proses demokratisasi dan kepatuhan hukum sebagai bangsa," kata dia, Minggu (4/11/2018).
Sebelumnya, Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal (BPPMI) KH Asep Saepudin, mengatakan Masjid atau tempat ibadah lain harus dijaga kesucian dari urusan politik. Selain demi persatuan dan kesatuan bangsa, hal ini sesuai aturan yang berlaku.
"Di masjid itu tidak semua satu paham, yang hadir di masjid tidak semua satu orientasi. Nah karena bermacam-macam, harus dijaga harus bersih dari hal-hal berbau politik. Itu aturannya sudah jelas. Harus murni ajaran agama, masih banyak kok yang bisa dibahas di masjid," kata dia.
Baca: Jubir Prabowo: Impor 100 Ribu Ton Jagung Saat Surplus, di Mana Keberpihakan Pemerintah Pada Petani?
Dia meyakini upaya menjaga kesucian dan persatuan serta kesatuan di tempat ibadah bisa dilakukan di seluruh lokasi peribadatan lain. Semua tergantung niat pengurus masjid, pihak-pihak terkait, dan masyarakat yang menjadi jemaah.
"Apabila ada yang memanfaatkan masjid untuk bicara politik, tolong diingatkan oleh pengurus masjid secara santun, masyarakat juga membantu. Tidak hanya kepada penceramah yang oposisi tapi juga yang pro pemerintah. Lebih baik ajak masyarakat mendukung aparat terkait seperti Polri dan TNI menyukseskan Pemilu 2019," kata dia.
Baca: Enam Produk Perawatan Kendaraan Genuine Ini Bikin Mobil Mitsubishi Selalu Oke dan Kinclong
Dia menambahkan, di Masjid Istiqlal upaya menjaga kesucian tempat dilakukan. Ada proses seleksi terhadap penceramah yang akan memberikan materi. Selain itu, para penceramah dan tokoh Islam diundang untuk silaturahmi dan menyamakan persepsi atau pemahaman.
Baca: Pretty Asmara Meninggal, Permintaan Terakhir hingga Pengakuan Vicky Prasetyo
Aturan mengenai larangan kampanye di tempat ibadah tak hanya dimuat di UU Pemilu. Bab VIII Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi.
Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Baca: Ahmad Dhani Terus Unggah Kebersamaan dengan Mulan, Maia Estianty: Saking Berbunga-bunganya
Adapun, apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.