Hakim Tunda Sidang Praperadilan SP3 Kasus Sukmawati Karena Pihak Termohon Tidak Hadir
Sidang perdana praperadilan terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Sukmawati Soekarnoputri ditunda.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Sukmawati Soekarnoputri ditunda, Senin (5/11/2018).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang karena para pihak termohon tidak hadir.
Ada tiga termohon dalam praperadilan tersebut.
Baca: KNKT Ungkap Mesin Pesawat Lion Air Masih Hidup saat Sentuh Permukaan Laut
diantaranya Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon I), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon II), dan Kapolri (termohon III).
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut baru dimulai pukul 13.00 WIB lantaran para termohon tak kunjung hadir.
Baca: Raja Juli Antoni Benarkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara Jokowi-Ma’ruf
Pantauan Tribunnews.com, hakim tunggal Dedy Hermawan sempat memanggil ketiga termohon dalam sidang tersebut.
Namun, karena tidak adanya perwakilan, Dedi kemudian menunda sidang.
"Persidangan tidak dapat kami lanjutkan karena ketidakhadiran termohon 1, 2, 3," ujar Dedi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Baca: KPK: Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut Segera Disidang
Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan hukum acara, termohon yang tidak hadir akan dipanggil kembali pihaknya.
Sidang dijadwal ulang pekan depan, Senin, 12 November 2018.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui panitera pengganti akan berkoordinasi memanggil para termohon untuk menghadap di persidangan satu minggu lagi, tanggal 12," katanya.
Diketahui, gugatan praperadilan diajukan Azam Khan yang merupakan pelapor atau pemohon.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 128/Pid.Prap/2018/PN.Jkt-Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.