Majelis Hakim Tolak Pengajuan Justice Colabollator Natalis dan Rusliyanto
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kompak menolak pengajuan Justice Colabollator (JC) dari dua anggota DPRD Lampung Tengah
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kompak menolak pengajuan Justice Colabollator (JC) dari dua anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Natalis Sinaga dan Rusliyanto.
Majelis hakim menganggap penentuan Justice Colabollator bukan merupakan kewenangannya.
Baca: Anies Baswedan Berharap Kesepakatan Soal Wakil Gubernur DKI Bukan Kesepakatan Lonjong
"Pengajuan JC ditolak karena pemberian JC adalah kewenangan dari KPK," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ni Made Sudani, Senin (5/10/2018) saat membacakan surat tuntutan.
Selain menolak pengajuan JC , majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada keduanya.
Natalis dan Rusliyanto dicabut hak politiknya selama dua tahun sesudah menjalani pidana pokok.
Diketahui, atas perkara suap, Rusliyanto divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca: Sempat Dibujuk Hotman Paris untuk Minta Maaf, Meldi Keponakan Dewi Perssik Tak Berikan Tanggapan
Sementara Natalis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Daftar 16 Wakil Indonesia di Fuzhou China Open 2018
Dalam perkara ini, Rusliyanto didakwa menerima Rp 1 miliar dan Natalis Sinaga menerima Rp 9,6 miliar dari Bupati nonaktif Lampung Selatan, Mustafa dan Kadis Bina Marga, Taufik Rahman.
Rusliyanto menerima suap bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga.
Uang suap diberikan melalui Supranomo dan Andi Peranginangin berkaitan dengan rencana pinjaman daerah pada PT MSI Rp 300 miliar.
Dalam persyaratan rencana peminjaman itu, Rusliyanto dan Natalis diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBU) apabila terjadi gagal bayar pinjaman ke PT MSI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.