KPK Periksa 4 Saksi Terkait Pencucian Uang Bupati Lampung Selatan
KPK menetapkan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan (Lamsel) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan (ZH).
"Hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi terkait kasus TPPU dengan tersangka ZH," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Empat saksi itu antara lain dua Direktur PT Baramega Citra Mulia Persada Tahun 2012 masing-masing Sutarna dan Rudy Ridwan, Rudi Hartono berprofesi sebagai notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanan (PPAT), dan Rusman Efendi dari unsur swasta.
KPK menetapkan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan (Lamsel) sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang setelah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa dia menyamarkan sekitar Rp 57 miliar dana yang diperolehnya dari fee sejumlah proyek di Dinas PUPR Lamsel pada tahun 2016-2018 melalui Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN.
Diduga persentase fee proyek yang diterima dalam 3 tahun tersebut sekitar 15-17 persen dari nilai proyek.
Diduga tersangka Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut.
Baca: Tekan Kemacetan, Jokowi Ingin MRT Ada di Seluruh Kota Besar
Untuk sementara KPK telah menyita kendaraan berupa motor Harley Davidson, mobil Toyota Velfire, dan speedboat.
Kemudian sejumlah tanah dan bangunan terdiri 1 unit ruko di Bandar Lampung, dan 9 unit bidang tanah, 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan 1 bidang tanah di Desa Ketapang dengan nilai harga transaksi total sekitar Rp 7,1 miliar.
Penyitaan dilakukan pada tanggal 15-18 Oktober 2018.
Kemudian, 16 bidang tanah di Lam Selatan dengan luas per bidangnya 1-2 hektare.
Tanah-tanah tersebut kepemilikannya diatasnamakan anak Zainudin Hasan dan pihak lain, diduga untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi atau seolah-olah milik pihak lain dan bukan dari hasil kejahatan.
KPK menyita aset-aset milik adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu karena diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yakni dari fee sejumlah proyek di Dinas PUPR Lam Selatan selama 3 tahun yang mencapai Rp 57 miliar.
Selain itu, KPK menemukan adanya aliran dana dari tersangka Zainudin Hasan untuk membiayai atau membayar 3 kegiatan partai politik (parpol) di Lamsel.
Dana tersebut diduga untuk menyewa ruangan hotel yang totalnya sekida Rp 100 juta.
KPK menyangka Zainudin Hasan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.