PSI Merasa Dirugikan Pembatasan Iklan di Media
PSI merasa dirugikan dengan aturan Pasal 276 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai pembatasan iklan di media massa.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merasa dirugikan dengan aturan Pasal 276 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai pembatasan iklan di media massa Cetak, Online, dan televisi.
Sebagai partai baru, menurutnya, PSI butuh ruang untuk memperkenalkan diri, visi dan misi partai kepada masyarakat.
"Kita merasa kesulitan dengan larangan tersebut, kita ini partai baru," kata Jubir Bidang Hukum PSI Rian Ernest di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, (5/11/2018).
Menurutnya sosialisi atau kampanye partai di Indonesia tidaklah mudah.
Butuh biaya besar mensosisialisakan partai melalui spanduk ke seluruh wilayah di Indonesia.
Baca: LSI Prediksi PSI dan Lima Partai Lainnya Tak Lolos Ambang Batas Parlemen
Oleh karena itu, lanjut dia, hanya melalui media massa kampanye atau sosialisasi tersebut bisa lebih efektif dan efisien.
"Sosialisasi di indonesia secara demokratis tidak mudah. Karena kan sangat mahal. Kita belum bisa maksimal. Karena spanduk mahal, dengan larangan itu kita merasa kesulitan. Sementara melalui media kita bisa menjangkau seluruh rumah di indonesia," katanya.
Oleh karena itu, menurut Rian, pihaknya sangat berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi Pasal 276 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga partai baru memiliki kesempatan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.
"Semoga hasilnya postif, dari sisi majelis hakim kalau saya lihat mereka itu sudah mengerti tentang PSI sebagai partai baru dan ada pembatasan hak untuk PSI," pungkasnya.