Fayakhun Menyesal Terima Uang Proyek Bakamla
"Pelaku Utama Belum Ditangkap, Saya Bukan Pelaku Utama Dituntut Bagaikan Pelaku Utama"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Pelaku Utama Belum Ditangkap, Saya Bukan Pelaku Utama Dituntut Bagaikan Pelaku Utama"
Begitulah judul pledoi pribadi dari mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi yang dibacakan sendiri olehnya.
Baca: Dituntut 10 tahun Penjara, Fayakhun Bacakan Pembelaan Hari Ini
Pledoi tersebut terdiri dari lima lembar, diketik menggunakan komputer. Mengawali pledoinya, Fayakhun menyatakan menyesal karena kini dia duduk di kursi terdakwa.
"Hari ini, Rabu 7 November 2018. Saya duduk di kursi pesakitan di hadapan Majelis Hakim yang Mulia. Saya mengajak kembali ke Bulan April 2016 yang lalu, pada saat itu saya belum kenal dengan yang bernama Ali Fahmi Habsyi, saya belum kenal dengan yang bernama Arie Soedewo Kepala Bakamla yang baru dan saya juga tidak dekat dengan Fahmi Dharmawasyah," ujar Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Adalah senior saya, Tubagus Hasanuddin yang mengenalkan saya dengan Arie Soedewo Kepala Bakamla dan mengenalkan saya dengan Ali Fahmi Habsyi. Adalah karib saya Erwin Arief yang mengenalkan saya dengan Fahmi Dharmawansyah. Erwin Arief karib saya, pada saat itu berkepentingan dengan karir politik saya, menawarkan membantu biaya logistik politik saya. "Itulah gunanya teman" kata Erwin saat itu. Saat itu, tidak terbesit sedikitpun niat jahat, saya bukan orang jahat, saya tidak mau mengambil yang bukan menjadi hak saya, apalagi merugikan negara. Sama sekali tidak ada niat jahat," papar Fayakhun lagi.
Lanjut Fayakhun yang selalu menggunakan kemeja putih di setiap persidangannya ini juga mengaku bersalah telah menerima uang bantuan logistik dari Erwin Arief, berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Izinkan saya memohon pada majelis hakim agar dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 11 UU Tipikor, karena uang yang saya terima tidak untuk menggerakkan penambahan anggaran Bakamla seperti yang dituduhkan pada saya. Namun saya sadar karena jabatan saya sebagai anggota DPR-lah sehingga Erwin Arief memiliki kepentingan memberikan uang bantuan logistik politik," paparnya.
Diketahui, Fayakhun sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK. Fayakhun jugaa diyakini jaksa menerima uang suap USD 911.480 dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.
Baca: KPK Dalami Pengetahuan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Soal Asal-Usul Uang Suap Terkait PT Tradha
Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.
Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.