Iman Firmanullah Jalani Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Pameungpeuk di Atas Kursi Roda
Iman Firmanullah, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/11/2018) dengan duduk di kursi roda.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadan alat kesehatan di RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Iman Firmanullah, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/11/2018) dengan duduk di kursi roda.
Iman Firmanullah adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Garut, berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (kpa) pada pengadaan alat kesehatan itu.
Iman Firmanullah duduk di kursi roda setelah terkena serangan stroke.
Tidak lama di ruang sidang, ia langsung dibawa pakai kursi roda ke ruangan jaksa. Di ruangan jaksa, ia tampak tak berdaya, untuk minum pun harus disuapi
Bahkan, Iman Firmanullah sempat terjatuh dari kursi roda ke lantai dan tak bisa berdiri sendiri. Seorang perempuan yang menemaninya tampak meminta tolong untuk mengangkat.
Sekitar lima orang kerabatnya tampak mengangkat Iman Firmanullah dan didudukan kembali di kursi roda di ruangan jaksa.
"Terkena stroke tapi masih bisa menjalani persidangan untuk mendengar dakwaan karena melihat surat keterangan dokter, yang bersangkutan dirasa mampu mengikuti jalanya persidangan," ujar Leli Nilamsari, jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, kasus ini diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar. Pengadaan alat kesehatan untuk RSUD Pameungpeuk dianggarkan dari dana hibah Kemenkes bersumber dari APBN senilai Rp 14 miliar.
"Dalam pelelangannya sudah diatur sedemikian rupa dan untuk alat kesehatan nilai HPS-nya di mark up sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi belum lama ini.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Kabid Yankes Dinkes Garut saat itu Ade Rusyana sebagai tersangka.
Dalam kasus ini Ade ditangkap setelah pindah dari Garut untuk menjabat sebagai Kepala Dinkes Subang hasil pilihan mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, terpidana kasus suap perizinan.
Dalam dakwaan jaksa, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Pada proyek pengaaan alat kesehatan itu, Iman menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ade sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mantan Kadinkes Garut Jalani Sidang Korupsi Pakai Kursi Roda, Tubuhnya Rapuh Terserang Stroke
Baca: Kronologi Penangkapan Rizieq Shihab - Dijemput Intelejen Umum Hingga Menginap di Kantor Polisi
Baca: Pernyataan Maria Ozawa Setelah Diperiksa di Bali, Berurusan dengan Imigrasi Indonesia Mengerikan