Ini Tahapan Pengembalian Barang Milik Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610
Menurutnya, saat ini barang-barang tersebut tengah diidentifikasi oleh tim DVI RS Polri Kramat Jati.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kaur DVI Subbid Dok Pol Kabiddokes Polda Metro Jaya Kompol Asep Winardi menjelaskan tahapan-tahapan pengembalian barang milik korban Lion Air JT 610 yang ditemukan di perairan Tanjung Karawang.
Menurutnya, saat ini barang-barang tersebut tengah diidentifikasi oleh tim DVI RS Polri Kramat Jati.
Setelah barang-barang tersebut berhadil diidentifikasi, barang-barang tersebut akan diserahkan ke penyidik kepolisian sebagai barang bukti.
Selama proses penyidikan, penyidik akan menghubungi keluarga untuk mengkonfirmasi benda tersebut ke keluarga korban.
"Nanti keluarga juga akan diminta dokumen-dokumen pendukung kalau itu barang suaminya atau anaknya akan diminta KK nya atau dokumen lain," kata Asep di dermaga JICT 2 Tanjung Priok Jakarta Utara pada Rabu (7/11/2018).
Baca: KPK Ambil Sampel Suara Bupati Neneng Guna Keperluan Pembuktian
Setelah proses penyidikan selesai, barang-barang baru akan dikembalikan kepada keluarga korban.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan berapa lama proses tersebut akan berjalan.
Ia pun tidak bisa memastikan kapan keluarga korban akan menerima barang-barang tersebut.
"Karena proses identifikasi belum selesai semua. Nanti setelah itu kan ada proses penyidikan. Berapa harinya kita juga tergantung ke tim penyidik," kata Asep.
Hingga Rabu (7/11/2018) sekira pukul 13.00 WIB tim DVI Polda Metro Jaya telah menerima body part korban Lion Air JT 610 dari 186 kantong jenazah.
Tim DVI di RS Polri juga telah berhasil mengidentifikasi 44 jenazah dan telah dikembalikan pada keluarga masing-masing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.