Kejagung Tetapkan Jaksa Senior Jadi Tersangka, Pengacara: Ini Kriminalisasi
Kejaksaan Agung menjadikan jaksa senior Chuck Suryosumpeno sekaligus satu satunya ahli pemulihan aset Indonesia sebagai tersangka
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadikan jaksa senior Chuck Suryosumpeno sekaligus satu satunya ahli pemulihan aset Indonesia sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi aset barang rampasan milik terpidana Hendra Raharja.
Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah Putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman websitenya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018.
Diketahui, beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Chuck Suryosumpeno atas pencopotan dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy mengatakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan Jaksa Agung Prasetyo, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman secara tidak langsung bisa menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019 nanti.
"Saya katakan demikian karena masyarakat pasti ragu jika memilih Presiden Jokowi kembali. Sebab putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini," kata Sandra di Jakarta.
Padahal, kata Sandra, saat menjabat sebagai Ketua Satgassus, lalu menjadi ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung periode 2014-2015, Chuck berhasil memulihkan aset dengan total lebih dari Rp 3,5 triliun.
Baca: Penjelasan Jaksa Agung Soal Penetapan Tersangka Seorang Jaksa Senior yang Menang dalam PK
"Bukankah itu prestasi gemilang? Ini bukan sekedar potensi, ini buktinya nyata disetorkan dalam kas Negara. Apakah negeri ini sudah anti pada penegak hukum yang berprestasi dan hanya berpikir bagaimana caranya berbakti pada bangsanya sehingga menjadi 'ancaman' bagi para oknum penegak hukum korup dan harus disingkirkan dari institusi?” kata dia.
Untuk itu, Sandra mendesak Presiden Joko Widodo membuka mata hati dan nuraninya atas penyalahgunaan wewenang Jaksa Agung Prasetyo yang telah melakukan kriminalisasi Terhadap Chuck Suryosumpeno.
Baca: Rizieq Shihab Dikabarkan Ditangkap di Arab Saudi, Begini Faktanya
Dalam putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
"Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.
Selain itu, Prasetyo diminta untuk merehabilitasi nama Chuck. "Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Penggugat berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut," tertulis dalam putusan.
Penjelasan Jaksa Agung
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan kasus Chuck tergolong sudah lama ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Namun, proses penyelesaian kasus terhambat karena yang bersangkutan selalu mangkir dalam pemeriksaan.