Keluarga Siap Jadi Jaminan, Asal Polisi Bersedia Ubah Status Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada 4 Oktober 2018 lalu saat akan terbang ke Cile
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga siap memberikan jaminan kepada polisi agar polisi bersedia mengubah status penahanan aktivis Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota, mengingat kondisi fisiknya yang terus menurun sejak mendekam di sel tahanan setahun terakhir.
Artis Atiqah Hasiholan (36) anak kandung Ratna Sarumpaet berharap Polda Metro Jaya mengabulkan permohonannya menjadikan ibunya tahanan kota.
Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada 4 Oktober 2018 lalu saat akan terbang ke Cile untuk menghadiri sebuah acara.
Saat ini, Atiqah Hasiholan yang didampingi kuasa hukumnya, Insang Nasrudin sedang berusaha meminta ibundanya itu menjadi tahanan kota, agar tidak mendekam di penjara.
Permintaan menjadi tahanan kota diajukan keluarga agar Ratna Sarumpaet bisa kembali di rumah dan mendatangi kepolisian guna dimintai keterangan, bisa berangkat dari kediamannya.
Untuk permintaannya dikabulkan, Atiqah Hasiholan menegaskan bahwa ia menjadi jaminan atas kasus ibundanya, kepada pihak yang berwajib, yakni Polda Metro Jaya.
"Oiya memang saya menjaminya atau jaminannya. Jadi pengalihan ini kan harus ada penjamin, penjaminnya saya dan kakak saya," kata Atiqah Hasiholan.
Baca: Terkuak, Sudah Setahun Terakhir Ratna Sarumpaet Jadi Pasien Psikiater
Atiqah Hasiholan mengatakan itu ketika ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018) usai membesuk Ratna Sarumpaetbersama tim kuasa hukum, Insang Nasrudin.
Atiqah mengaku hal tersebut juga disampaikan olehnya, saat membesuk Ratna di Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebagai bentuk motivasi kepada ibunya.
Baca: Kondisi Ratna Sarumpaet Terus Menurun, Keluarga Minta Polisi Ubah Status Jadi Tahanan Kota
"Makannya ini yang lagi diupayakan saat ini. Saya berharap bisa dikabulkan oleh polisi. Karena ketika pertama kali, itu ditolak sama polisi. Karena, ibu (Ratna) tidak bisa dijadikan Tahanan Kota karena masih tahap pemeriksaan," ucap Atiqah Hasiholan.
Insang Nasrudin menjelaskan bahwa Atiqah menjamin Ratna Sarumpaet atas kasusnya itu, agar ibunya bisa tinggal di rumah.
Jaminan tersebut sebagai bukti bahwa Ratna akan mengikuti proses kasus hoax-nya itu, dan akan koorperatif menjalani segala proses hukum yang melibatkannya.
Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas
"Kalau kami menjamin, bahwa beliau (Ratna) tidak melarikan diri, beliau tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, siap wajib lapor kapan pun ditentukan ya berdasarkan Undang-Undang," ungkap Insang Nasrudin.
"Karena kalau kita mau berpikiran bahwa beliau akan melarikan diri bagai mana mungkin, semu identitas kan sudah di sita. Mau mempengaruhi saksi bagai mana mungkin, saksi juga sudah di periksa semua, gitu loh," tambahnya.
Lanjut Insang, mengajukan status Tahanan Kota kepada Ratna, dikarenakan kondisinya yang setiap hari semakin menurun jika hidup terus menerus di penjara.
"Kami lebih mengedepan kan bahwa kondisi beliau (Ratna) sangat menurun. Sehingga kami meminta lah ya dari pihak kepolisian mengabulkan status Tahanan Kota ini, karena bu Ratna membutuhkan perawatan dokter," ujar Insang Nasrudin.
to
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.