Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tunggu Bawaslu soal Kasus Bupati Boyolali Memaki Prabowo Subianto

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya baru akan menindaklanjuti laporan usai Bawaslu selesai menyelidiki

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polri Tunggu Bawaslu soal Kasus Bupati Boyolali Memaki Prabowo Subianto
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan Bupati Boyolali Seno Samodro mengucapkan kata makian terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya baru akan menindaklanjuti laporan usai Bawaslu selesai menyelidiki.

Baca: Memaki Prabowo soal Tampang Boyolali, Seno Samodro Disebut Mendagri Bela Kehormatan Rakyatnya

"Kalau sudah menyangkut pemilu itu Bawaslu dulu, apakah ujaran beliau masuk ranah pelanggaran pemilu," ujar Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018).

Dedi Prasetyo mengatakan nantinya Bawaslu akan melakukan penilaian terlebih dahulu dan barulah Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menanganinya.

Dedi Prasetyo menjelaskan Sentra Gakumdu sendiri merupakan satuan yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu yang fokus menangani pelanggaran Pemilu.

"Semua yang menyangkut masalah Pemilu, yang menyangkut capres, cawapres, dan juru kampanye yang terlibat aktif di dalam kegiatan pemilu itu semua ranahnya Bawaslu. Bawaslu yang dikedepankan," kata Dedi Prasetyo.

Baca: Fadli Zon: Umpatan Bupati Boyolali Seno Samodro kepada Prabowo Bentuk Pelanggaran Hukum

Berita Rekomendasi

Bila nantinya Bawaslu menyatakan bahwa kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pidana pemilu, barulah pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan itu.

"Kalau pidana umum polisi bisa langsung menindaklanjuti," kata Dedi Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas