Polri Tunggu Bawaslu soal Kasus Bupati Boyolali Memaki Prabowo Subianto
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya baru akan menindaklanjuti laporan usai Bawaslu selesai menyelidiki
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan Bupati Boyolali Seno Samodro mengucapkan kata makian terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya baru akan menindaklanjuti laporan usai Bawaslu selesai menyelidiki.
Baca: Memaki Prabowo soal Tampang Boyolali, Seno Samodro Disebut Mendagri Bela Kehormatan Rakyatnya
"Kalau sudah menyangkut pemilu itu Bawaslu dulu, apakah ujaran beliau masuk ranah pelanggaran pemilu," ujar Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018).
Dedi Prasetyo mengatakan nantinya Bawaslu akan melakukan penilaian terlebih dahulu dan barulah Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menanganinya.
Dedi Prasetyo menjelaskan Sentra Gakumdu sendiri merupakan satuan yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu yang fokus menangani pelanggaran Pemilu.
"Semua yang menyangkut masalah Pemilu, yang menyangkut capres, cawapres, dan juru kampanye yang terlibat aktif di dalam kegiatan pemilu itu semua ranahnya Bawaslu. Bawaslu yang dikedepankan," kata Dedi Prasetyo.
Baca: Fadli Zon: Umpatan Bupati Boyolali Seno Samodro kepada Prabowo Bentuk Pelanggaran Hukum
Bila nantinya Bawaslu menyatakan bahwa kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pidana pemilu, barulah pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan itu.
"Kalau pidana umum polisi bisa langsung menindaklanjuti," kata Dedi Prasetyo.