Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih ke tahap penuntutan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Dugaan Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Segera Disidang
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN TERSANGKA--Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9). Eni Maulani Saragih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih ke tahap penuntutan, Jumat (9/11/2018)

Alhasil Eni akan segera disidang setelah berkas dakwaannya rampung dikerjakan tim jaksa penuntut umum dalam kurun waktu dua minggu kedepan.

"Pokoknya hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan, nanti Pak Rudi Alfonso yang dampingi saya dalam persidangan. Kita tunggu saja nanti," ucap Eni di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah ‎mengamini dilakukannya pelimpahan berkas penyidikan Eni ke tahap penuntutan atau pelimpahan tahap dua.

Karena berkas penyidikan sudah rampung, maka Eni akan nunggu jadwal sidang kasus dugaan suap PLTU Riau-1 di Pengadilan tipikor Jakarta.

"Ya penyidikan (Eni) sudah selesai. Nanti segera dibawa ke sidang. Persidangan di Jakarta," singkat Febri.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Berita Rekomendasi

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

Dalam perkara ini, baru Kotjo yang kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Idrus Marham masih proses penyidikan di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas