Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisis-kisi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Sesuai Formasi yang Dilamar CPNS 2018

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membongkar kisi-kisi soal seleksi kompetensi bidang (skb) jelang pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (skd) cpns.

zoom-in Kisis-kisi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Sesuai Formasi yang Dilamar CPNS 2018
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
CPNS 2018 

"Ketiga. Bagi kalian yg melamar jp (jabatan pelaksana), ada Permenpan RB 25/2016 tentang Nomenklatur jp. Dari deskripsi tugas, bisa dibayangkan apa materi SKB kalian. Contoh jp adalah analis kerja sama, analis akuntabilitas kinerja, dll," jelas BKN.

Rincian Gaji Pertama CPNS 2018

Menjadi pertanyaan adalah berapa besaran gaji pertama seorang cpns apabila diterima? Berapa gaji cpns yang sudah menikah dan yang belum?

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa cpns memiliki besaran gaji berbeda dengan pns. Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih cpns.

Sebab setelah lolos jadi cpns, seorang cpns membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai pns. 

Saat resmi diangkat sebagai pns itulah nantinya komponen gajinya akan menjadi 100 persen. 

Nah, inilah perhitungan gaji pertama seorang cpns baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut. 

Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.

Selain gaji pokok, cpns juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima.

Tunjangan lain yang diterima cpns ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada cpns maupun pns yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.

Hak lain yang diterima seorang cpns adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.

Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan. Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.

Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas