Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisis-kisi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Sesuai Formasi yang Dilamar CPNS 2018

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membongkar kisi-kisi soal seleksi kompetensi bidang (skb) jelang pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (skd) cpns.

zoom-in Kisis-kisi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Sesuai Formasi yang Dilamar CPNS 2018
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
CPNS 2018 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membongkar kisi-kisi soal seleksi kompetensi bidang (skb) jelang pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (skd) cpns 2018.

Seleksi kompetensi bidang (skb) akan dilaksanakan bagi peserta yang dinyatakan lulus di seleksi kompetensi dasar.

Pengumuman seleksi kompetensi dasar cpns 2018 pun berbeda-beda tiap instansi.

Baca: Hotman Paris Tanyakan Godaan dari Sugar Daddy, Luna Maya Ungkap Pengalamannya Dirayu Penjabat

Meski demikian, hingga saat ini belum ada instansi yang mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar spns 2018.

Jelang detik-detik pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar cpns 2018, kini BKN telah membongkar kisi-kisi untuk tahap berikutnya.

Ketika melaksanakan skb, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi calon pegawai negeri sipil (cpns) yakni jabatan fungsional tertentu (jft) dan jabatan pelaksana (jp).

Berita Rekomendasi

BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsional tertentu (jft) diantaranya guru, dokter dan apoteker.

"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.

BKN menjelaskan, tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan RB).

BKN menyatakan, soal-soal skb nantinya tak akan jauh dari Permenpan RB itu.

"Untuk jft biasanya ada Permenpan RB yang menaungi. Contoh, Permenpan RB 6/2014 ttg JF Pranata Humas & Angka Kreditnya. Jika formasi #SobatBKN adalah jft, soal skb tak jauh dari Permenpan RB yang bersangkutan," tegas BKN.

Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah jabatan cpns 2018 yang kamu lamar bagian dari jft atau jp maka kamu bisa melihatnya di link berikut. 

Sementara itu bagi pelamar jabatan pelaksana maka bisa mempelajari Permenpan RB 25/2016 mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

"Ketiga. Bagi kalian yg melamar jp (jabatan pelaksana), ada Permenpan RB 25/2016 tentang Nomenklatur jp. Dari deskripsi tugas, bisa dibayangkan apa materi SKB kalian. Contoh jp adalah analis kerja sama, analis akuntabilitas kinerja, dll," jelas BKN.

Rincian Gaji Pertama CPNS 2018

Menjadi pertanyaan adalah berapa besaran gaji pertama seorang cpns apabila diterima? Berapa gaji cpns yang sudah menikah dan yang belum?

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa cpns memiliki besaran gaji berbeda dengan pns. Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih cpns.

Sebab setelah lolos jadi cpns, seorang cpns membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai pns. 

Saat resmi diangkat sebagai pns itulah nantinya komponen gajinya akan menjadi 100 persen. 

Nah, inilah perhitungan gaji pertama seorang cpns baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.

Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut. 

Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.

Selain gaji pokok, cpns juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima.

Tunjangan lain yang diterima cpns ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada cpns maupun pns yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.

Hak lain yang diterima seorang cpns adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.

Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan. Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.

Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.

Berikutnya yang diberikan adalah tunjangan Kinerja. Perlu diketahui setiap pegawai termasuk cpns di lingkungan kementerian/lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya.

Besaran tunjangan setiap k/l berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.

Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada cpns  tergantung dengan kebijakan k/k tersebut.

Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun k/l lain tunjangan kinerja untuk cpns rata-rata diberikan 80%.

Berikutnya mari kita berhitung total gaji cpns. Hitungan gaji cpns dibawah ini mengacu pada gaji cpns Kemenkumham. 

Cpns single golongan IIIa (CPNS 2018 sebagian besar akan berada di golongan IIIa).

Gaji pokok : Rp 2.456.700

Gaji CPNS : Rp 1.965.360

Tunjangan isti : -

Tunjangan : -

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 185.000

Uang Makan : Rp 773.300

Tunjangan Kinerja : 3.144.000

Penghasilan bruto : Rp 5.995.080

Potongan 10% : 196.536

Jumlah Netto : 5.758.544

CPNS golongan IIIa menikah dan punya 1 anak :

Gaji pokok : Rp 2.456.700

Gaji CPNS : Rp 1.965.360

Tunjangan isti : Rp 196.536

Tunjangan : Rp 39.307

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 185.000

Uang Makan : Rp 773.300

Tunjangan Kinerja : 3.144.000

Penghasilan bruto : Rp 6.335.763

Potongan 10% : 196.536

Jumlah Netto : 6.139.000

Nah, seperti itulah perkiraan gaji pertama kalian yang nantinya lolos cpns 2018. Setelah diangkatmenjadi CPNS 2018, tentunya gaji kalian akan lebih besar sedikit.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BKN Bocorkan Kisi-kisi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Sesuai Formasi yang Dilamar CPNS 2018

Baca: Jawaban BKN Soal Adanya Info Peserta Tak Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Akan Dirangking

Baca: Dua Joki CPNS 2018 Ditangkap Polisi di Dua Tempat Terpisah

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas