Kan Hiung Melaporkan Cak Imin ke Bareskrim Terkait Dugaan Penodaan Bendera Negara
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Bareskrim Polri
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Kan Hiung lantaran Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin dianggap melakukan penodaan atau penghinaan terhadap bendera negara.
Kan Hiung menganggap Cak Imin telah melakukan penghinaan bendera negara karena menempelkan logo PKB di bendera yang dianggapnya bendera negara.
"Saya bersama Kuasa Hukum Juju Purwantoro selaku koordinator IKAMI sudah membuat laporan di Bareskrim pada Kamis (8/11) terkait dugaan perbuatan penodaan atau penghinaan terhadap lambang/simbol negara atau identitas nasional atas perbuatan pengibaran bendera merah putih, tetapi di tengahnya ada gambar/logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terjadi di Madiun, Jember dan Kediri," ujar Kan di Jakarta, Sabtu (10/11).
Laporan, ujar Kan, dibuat berdasarkan ketentuan UU No.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan pasal 24a, pasal 24d, pasal 57a dan pasal 57c Jo pasal 68.
"Saya sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum dan cinta akan tanah air merasa sangat perlu dan penting untuk turut menjaga dan mempertahankan kehormatan harkat dan martabat identitas nasional atau lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapa pun tidak diperbolehkan untuk mencoba menodai lambang negara atau identitas nasional," tandasnya.
Cak Imin dalam status Twitternya menegaskan jika partainya tidak menggunakan bendera merah putih sebagai bendera partai. Sekalipun warna yang digunakan oleh partainya juga menggunakan perpaduan warna merah dan putih. Cak Imin menegaskan bahwa bendera partainya menggunakan corak yang berbeda.
"Perhatian kepada semua kader, bahwa bendera PKB tidak boleh dibuat di atas bendera merah putih, yang benar adalah: bendera PKB diatas kain putih dengan cetrang merah tidak dominan, harap diperhatikan!," tegas Cak Imin di akun twitternya.
Terkait jawaban Cak Imin, Kan Hiung menyebut hal tersebut adalah hak yang bersangkutan. Namun dirinya tetap pada pendiriannya jika ada tindakan penodaan terhadap lambang negara.
"Kami berharap Polri dapat segera menindak lanjuti pelaporan ini sehingga dapat menjadi efek jera dan pembelajaran penting bagi pihak-pihak yang kami laporkan," tegas Kan Hiung.