KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Hukuman Terhadap Penyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi terhadap Putusan PT No. 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi terhadap Putusan PT No. 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI dengan terdakwa Hery Susanto Gun.
Hery Susanto Gun atau Abun telah terbukti memberi suap kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terkait dengan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca: Ray Rangkuti: Pilihan dan Perilaku Politik PSI Memukau
"Kami harap di proses Kasasi nanti, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya lima tahun dan itu jauh lebih rendah dari pihak penerima suap," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Dalam putusan tingkat banding yang memperkuat putusan tingkat pertama, dinyatakan perbuatan korupsi Abun terbukti dan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan.
Baca: Korban Penipuan Lowongan Kerja PT KAI Berasal dari Depok Hingga Padang
Namun, KPK memandang putusan tersebut masih cukup rendah dibanding tuntutan sebelumnya, yaitu empat tahun enam bulan.
KPK menyerahkan memori kasasi sebagai bahan pertimbangan untuk majelis hakim di tingkat kasasi.
Baca: Dituding Rebut Ahmad Dhani dari Maia Estianty, Mulan Jameela: Punya Alasan Harus Nikah dengan Saya
Sementara itu, kasus dugaan suap dan gratifikasi Rita Widyasari saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.