KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Sunjaya Purwadisastra merupakan tersangka kasus dugaan suap kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Sunjaya Purwadisastra merupakan tersangka kasus dugaan suap kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya.
Selain Sunjaya Purwadisastra, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, tersangka lainnya dalam kasus ini, Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Cirebon juga turut diperpanjang masa penahanannya.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 14 november 2018 sampai dengan 23 desember 2018," ujar Febri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).
Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp 385.965.000 dengan rincian Rp 116 juta dan Rp 269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
Baca: Ada Kartu Nikah, Wapres JK: Tidak ada Soal, Efisien
Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.
Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait 'fee' atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Diduga Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.
Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik.
Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima 'fee' total senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Untuk diketahui, Sunjaya Purwadisastra merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018.
KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingkan Pilkada.