Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Sunjaya Purwadisastra merupakan tersangka kasus dugaan suap kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra beserta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto terkait kasus suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Sunjaya Purwadisastra merupakan tersangka kasus dugaan suap kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya.

Selain Sunjaya Purwadisastra, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, tersangka lainnya dalam kasus ini, Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Cirebon juga turut diperpanjang masa penahanannya.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 14 november 2018 sampai dengan 23 desember 2018," ujar Febri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp 385.965.000 dengan rincian Rp 116 juta dan Rp 269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Baca: Ada Kartu Nikah, Wapres JK: Tidak ada Soal, Efisien

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.

BERITA TERKAIT

Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait 'fee' atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Diduga Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati.

Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik.

Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III. 

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima 'fee' total senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Untuk diketahui, Sunjaya Purwadisastra merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018. 

KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingkan Pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas