Usai Gali Kasus Century Lewat Miranda Goeltom, KPK Bakal Panggil Sejumlah Pihak dari Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Selasa (13/11/2018).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Selasa (13/11/2018).
Miranda dimintai keterangan KPK terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK bakal memanggil pihak-pihak dari Bank Indonesia serta pihak terkait lainnya guna menelisik kasus tersebut.
Baca: Pengamat: Sikap Tertutup KPU Buat Penyusunan DPT Berlarut-larut
"Dalam minggu ini dan minggu depan mungkin akan ada beberapa pihak lagi yang akan dimintakan keterangan baik dari Bank Indonesia atau pihak yang terkait," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Namun Febri belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak yang akan dipanggil sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Miranda mengatakan, satu yang dikonfirmasi tim penyelidik KPK adalah soal prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century.
Baca: Gerindra: Demokrat Seharusnya Konsisten Mendukung Prabowo-Sandiaga
Selebihnya, Miranda mengaku tidak mengingat secara rinci pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim penyelidik.
Hal ini lantaran terlalu banyak pertanyaan yang diajukan, terutama berkaitan dengan persoalan Bank Century.
"Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan. Mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam enggak ingat lagi," ujarnya.
Meski demikian, Miranda membantah saat disinggung mengenai putusan perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya yang menyebut namanya sebagai salah satu pihak yang turut bersama-sama dalam perkara korupsi.
Baca: Politikus Gerindra Sebut Masalah Besar Bila Parpol Bebaskan Kadernya Tentukan Dukungan dalam Pilpres
Nama Miranda disebut sebagai salah satu pihak yang bersama-sama dengan Budi Mulya dan sejumlah pejabat BI lainnya dalam kasus korupsi terkait pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini.
Namun, hingga saat ini, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya yang telah dihukum Pengadilan Tipikor.
Baca: Sedang Berlangsung Laga Timnas Indonesia vs Timor Leste, Babak I Skor Masih Kacamata
Diberitakan, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.