Eni Lapor ke Kotjo, Beri uang 50 Ribu Dollar AS untuk Umroh Idrus Marham
Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo disebut memberikan uang Rp 4,7 miliar ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan jaksa KPK, Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo disebut memberikan uang Rp 4,7 miliar ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Dari Rp 4,7 miliar tersebut, sebanyak Rp 2 miliar digunakan untuk Munaslub Golkar. Menurut Kotjo uang tersebut murni sumbangan dirinya untuk Partai Golkar bukan untuk menyuap Eni.
Lanjut jaksa KPK bertanya pada Kotjo, dari Rp 2 miliar itu, apakah seluruhnya digunakan Eni untuk Munaslub Golkar?
Kotjo menjelaskan menurut Eni dari Rp 2 miliar, sebanyak 50 ribu dollar AS diberikan ke Idrus Marham untuk biaya umroh.
"Ada pesan Eni ke saya, katanya 50 ribu dollar AS dikasih ke Bang Idrus untuk umroh. Tapi ternyata saat Idrus jadi saksi, dia tidak umroh," ucar Kotjo, Kamis (15/11/2018) saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kembali jaksa bertanya apa peran Idrus di kasus dugaan suap PLTU Riau-1 tersebut? Kotjo menjawab Idrus sama sekali tidak tahu apapun soal proyek PLTU Riau-1.
Meski begitu, Kotjo mengakui sempat cerita pada Idrus tengah mengurus proyek murah dan menguntungkan bagi negara bersama dengan Eni.
"Bang Idrus itu benar-benar orang politik, cerdas, brilian. Saya memang kasih tahu ke Bang Idrus ada urusan PLTU dengan Bu Eni. Ini proyek bagus dan murah," tambahnya.
Dalam sidang lanjutan kasusnya, dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Kamis (15/11/2018), Kotjo membantah memberikan uang bukan sebagai suap. Melainkan hanya semata-mata sebagai sumbangan.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Baca: KPK Putar Rekaman Pembicaraan Idrus Marham dengan Eni Saragih soal Uang 2,5 Juta Dolar AS
Kotjo juga disebut meminta bantuan Setya Novanto karena permohonan Independen Power Producer (IPP) ke PT PLN (persero) terkait rencana pembangunan PLTU Riau-1 tidak direspon oleh PLN.
Karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Setya Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN. Setya Novanto kemudian mengenalkan Kotjo dengan Eni Maulani Saragih yang duduk di Komisi VII membidangi energi, bermitra dengan PLN
Sampai pada akhirnya Eni membantu Kotjo bertemu dengan Dirut PLT Sofyan Basir. Pertemuan dilakukan beberapa kali baik di rumah Setya Novanto, restoran hingga rumah Sofyan Basir.
Dalam perkara ini, Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.