KPK Kantongi Identitas Pengatur Backdate Perizinan Proyek Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi identitas yang mengatur penanggalan mundur atau backdate perizinan proyek Meikarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi identitas yang mengatur penanggalan mundur atau backdate perizinan proyek Meikarta.
Demi proses penyidikan, KPK enggan menyebut mereka yang terlibat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, enggan menyebut nama-nama yang terlibat dalam backdate perizinan proyek Meikarta.
"Dugaannya ada backdate. Siapa saja pihak yang melakukan tentu sudah diketahui oleh penyidik. Nah, ini yang sedang kami dalami dan pertajam terus-menerus buktinya," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
KPK sedang menelusuri informasi tentang dugaan penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan proyek Meikarta.
Baca: Kulik Kasus Meikarta, KPK Temukan Ketidakcocokan Keterangan Antarsaksi
Dokumen yang dimaksud antara lain sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB serta perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran.
Terkait dugaan backdate, KPK menelusuri dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum proses perizinan tuntas.
Menurut KPK, perizinan proyek ini diduga bermasalah sejak awal dan hal itu bisa menjadi alasan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap perizinan Meikarta oleh instansi yang berwenang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
Para tersangka dari Pemkab Bekasi diduga menerima suap Rp 7 miliar, yang merupakan bagian dari fee proyek fase pertama senilai Rp 13 miliar.