Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Sudah Menang Jadi Bupati Temanggung, Eni Kembali Minta Rp 500 Juta ke Kotjo

Selanjutnya Eni Maulani Saragih kembali meminta uang Rp 10 miliar, lagi-lagi untuk suaminya pilkada.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Suami Sudah Menang Jadi Bupati Temanggung, Eni Kembali Minta Rp 500 Juta ke Kotjo
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dengan rompi tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018). Dari operasi yang berlangsung pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima uang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang pemeriksaan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources sebagai terdakwa, Johannes Budisutrisno Kotjo membenarkan beberapa kali memberikan uang pada mantan Wakil Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Uang-uang tersebut, diungkap Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membiayai suami Eni Maulani Saragih yang maju dalam pemilihan Bupati Temanggung, Jawa Tengah. ‎Bahkan hingga sang suami sudah menang, Eni Maulani Saragih masih meminta uang pada Kotjo.

Di hadapan majelis hakim, Johannes Budisutrisno Kotjo menjelaskan ‎permintaan pertama Eni Maulani Saragih untuk urusan Pilkada suaminya yakni Rp 2 miliar. Kotjo menyanggupi memberikan uang cash pada Eni.

"Eni kirim WA ke saya, butuh Rp 2 miliar untuk mesin partai. Lalu saya kasih cash Rp 2 miliar lewat
sekretaris saya. Yang ambil uangnya orangnya Eni‎, ke kantor saya," kata Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya Eni Maulani Saragih kembali meminta uang Rp 10 miliar, lagi-lagi untuk suaminya pilkada. Kebetulan saat itu menjelang Lebaran. Johannes Budisutrisno Kotjo tidak bisa memenuhi permintaan Eni.

"Saya bilang Bu Eni, pengusaha di Indonesia sebelum Lebaran harus bayar THR karyawan. Jadi maaf tidak bisa. Seingat saja, Pak Idrus Marham WA saya juga. Saya jelaskan yang sama, tidak bisa bantu. Akhirnya saya kasih Rp 250 juta bukan 10 miliar," papar Kotjo.

Baca: Agung Laksono Yakin Elektabilitas Jokowi Berdampak Baik terhadap Golkar

Terakhir, Eni menyempatkan diri ke kantor Kotjo menyampaikan kabar gembira bahwa suaminya memenangkan Pilkada Temanggung. Kotjo menyambut baik dan memberikan ucapan selamat.

Berita Rekomendasi

Kembali, Eni meminta bantuan uang Rp 500 juta pada Kotjo untuk diberikan ke pihak-pihak yang membantu pemenangan suaminya, Kotjo menyanggupi.

"Setelah terpilih jadi Bupati Temanggung, Eni mampir ke kantor saya. Menyampaikan suaminya menang. Dia bilang : pak bisa gak kasih Rp 500 juta, saya mau kasih ke orang yang sudah bantu suami saya. Oke saya kasih," imbuhnya.

Kotjo melanjutkan usai memberikan uang pada Eni itulah, Kotjo diamankan oleh Satgas KPK. Ketika itu, dia mengaku sangat kaget dan menanyakan apa kesalahannya.

Kini, Kotjo mengaku sangat menyesali dan bersalah karena telah memberikan uang ke penyelenggara negara Rp 4,4 miliar.

"Sekarang saya merasa bersalah, kemarin saksi ahli bilang memang tidak boleh memberikan uang ke penyelenggara negara," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas